BOGOR– Material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan derah lingkungan kepentingan pelabuhan atau DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus (Tersus) dapat dioptimalkan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub, Subagiyo saat focus group discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus (tersus), pada Kamis (28/10/2021).
FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan regulasi terkait tatacara optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus.
Kegiatan FGD ini diikuti peserta dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro LLBMN, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Otoritas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuahan Kelas V Marunda, dan para pejabat di lingkungan Direktorat Kepelabuhanan.
Subagiyo menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.
“Focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan” kata Subagyo.
Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.
“Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi” ujar Subagyo.
Terkait dengan hal ini, maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.(*)