JAKARTA,Logistiknews : Pengusaha truk logistik mendukung sepenuhnya langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta dalam mengawasi dan melakukan penindakan terhadap truk trailer yang lalai melaksanakan uji berkala (KIR) yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan langkah Dishub tersebut sebagai upaya perbaikan kinerja angkutan barang dan logistik sesuai standar peraturan yang berlaku.
“Bagi kami tidak masalah, memang seharusnya Truk angkutan barang bisa beroperasi wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan termasuk wajib uji berkala atau KIR. Sejak lama Aptrindo menyarankan agar pengawasan KIR terintegrasi di sistem STID Priok,” ujar Gemilang, kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (18/12/2021).
Menurutnya, kalau KIR Truknya hidup otomatis STNK armada tersebut juga hidup, sehingga tidak ada lagi ‘main-main’ dilapangan dan harapannya tidak ada ada lagi ‘truk simsalabim’, bodong bahkan hanya mengantongi STNK potocopy yang beroperasi di dalam pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami sudah komitmen, anggota Aptrindo itu mesti tertib regulasi dan aturan. KIR Itu kewajiban, kalau tidak dimulai sekarang memperbaikinya kondisi ini kapan lagi mau lebih baik?. Karena bayar pajak itu kewajiban dan yang melanggar ada sanksinya,” ucap Gemilang.
Dia mengatakan, Pengurus DPP Aptrindo juga telah beraudiensi dengan Pihak Dishub Provinsi DKI Jakarta dalam rapat evaluasi pembahasan monitoring dan evaluasi pengujian kendaraan bermotor angkutan barang (Truk) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/12).
Memorandum of Understanding
Pada Jumat (17/12/2021), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna mengawasi pengemudi truk trailer yang lalai melaksanakan uji berkala menggunakan integrasi data tunggal identitas truk (Single Truck Identity/STID).
“Kami bersama-sama Otoritas Pelabuhan Wisnu Handoko kemarin sudah melakukan MoU dalam rangka pengawasan terhadap operasional angkutan barang yang masuk ke wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk kami menggunakan STID untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di sini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip kantor berita Antara (17/12).
Menggunakan Dengan STID, Dishub DKI dan OP Tanjung Priok bisa mengidentifikasi seluruh armada truk trailer yang tidak memenuhi syarat beroperasi secara teknis maupun kelaikan jalan di pelabuhan.
Melalui STID, Syafrin menuturkan seluruh operasional yang keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dapat memenuhi syarat saat berjalan di jalanan umum.
“Jadi di masa mendatang, setelah kita melihat data bahwa banyak trailer yang belum dilakukan uji berkala, maka Dishub DKI dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melakukan uji di tempat,” tutur Syafrin.
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menurut Syafrin sejauh ini banyak truk trailer yang tidak melaksanakan uji berkala.
Setelah sistem terintegrasi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan data dari Otoritas Pelabuhan, maka petugas dapat lebih masif menindak truk yang lalai uji berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021.(am)