Curhat TKBM Pelabuhan Priok, Keluhkan Upah Masih Dibawah UMP

  • Share
H.Suparmin -photo:Logistiknews.id

JAKARTA,Logistiknews – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok masih mengeluhkan minimnya upah bongkar muat yang diterima TKBM di pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika dikalkulasikan dalam sebulan, faktanya memang saat ini upah buruh pelabuhan di Priok (TKBM) masih jauh dari standar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Meskipun disisi lain TKBM menerima tiga variable lainnya yakni berupa beras dan transport. Namun secara basic masih jauh dibawah UMP,” ujar H.Suparmin, Wakil Ketua Koperasi Karya Sejahtera Pelabuhan Tanjung Priok, kepada wartawan dikantornya, pada Kamis (6/1/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan. Hal ini setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan.

Diktum kedua menyebut, UMP DKI jakarta 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Diktum ketiga menyatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Tidak Mogok

Ditempat yang sama, Asep, ketua koperasi TKBM pelabuhan Tanjung Priok menegaskan untuk saat ini tidak ada rencana demo tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Priok, asalkan pemerintah membatalkan pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 deputi tentang tata kelola TKBM.

“Kami terus mengikuti instruksi dari induk koperasi sebagai pimpinan pengelola koperasi tkbm. Sekarang ini masih mendahulukan lobi-lobi ditingkat kementerian terkait,” kata Asep.

Pokoknya, imbuhnya, selagi aturan tersebut (SKB 2 Dirjen dan 1 deputi) tak dicabut, dipastikan tkbm tak akan melakukan kegaduhan. Lain persoalan kalau aturan tersebut dicabut yang akhirnya merugikan pengelola tkbm.

“Sebanyak 2000 lebih tkbm di pelabuhan Priok menunggu komando dari pusat (induk koperasi) apa langkah yang akan ditempuh dalam hal ini,” kata Asep.

Menurut dia, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan kementerian koperasi, kementerian tenaga kerja, kementerian perhubungan, dan sekretariat negara. “Kami sedang melakukan kajian, dan diminta melakukan perubahan dalam hal pengelolaan. Kami masih mengikuti itu dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu, ada wacana pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen 1 deputi tersebut.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko saat Public Expose Capaian Kinerja Pelabuhan Tanjung Priok 2021 dan Outlook Tahun 2022 yang dilaksanakan di Museum Maritim Tanjung Priok Jakarta, pada Kamis (6/1/2022), menyampaikan pogram penataan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Tanjung Priok terus dilakukan.

“Kondisi TKBM di Priok cukup kondusif sampai saat ini. Bahwa hasil Pleno TKBM dari registrasi TKBM 2021 di Pelabuhan Priok berjumlah 2.213 TKBM baik yang berusia dibawah 50 tahun maupun diatas 50 tahun,”ucap Ka OP Tanjung Priok.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *