Juswandi Lantik Ketua DPC APBMI Manado

  • Share
Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto (kedua dari kii) resmi melantik Sonny Papendang sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Manado, pada Kamis (13/1/2022).

JAKARTA, Logistiknews – Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto telah melantik Sonny Papendang sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Manado, pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Dengan kepengurusan baru ini, APBMI kota Manado diharapkan bisa menciptakan harmonisasi dengan semua mitra yang berada di wilayah tersebut.

Juswandi menegaskan APBMI akan melakukan konsolidasi eksternal dengan Badan Usaha Pelabuhan/Pelindo (BUP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan.

“Kami berharap sinergi APBMI dengan BUP sesuai dengan beleid tersebut guna menumbuhkembangkan perekonomian nasional,” ujar Juswandi kepada Logistiknews.id, dikantornya pada Senin (17/1/2022).

Sebagaimana diketahui sesuai dengan PM 59 Tahun 2021 pasal (5) ayat (1) bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang dilakukan oleh Sadan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah mendapatkan Konsesi.

Pada pasal (2) disebutkan bahwa, kegiatan sebagaimana dimaksudĀ  dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan pada terminal meliputi: peti kemas; curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipanisasi; curah kering yang dibongkar atau dimuat melaluiĀ  conveyor atau sejenisnya; dan kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui kapal ro-ro.

Sedangkan pada pasal (3) disebutkan, bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di terminal multipurpose dan konvensional dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi.

Pada pasal (4), Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat bararig pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *