JAKARTA,Logistiknews – Sampai dengan Rabu 26 Januari 2022, jumlah trucking di pelabuhan Tanjung Priok yang telah mengantongi Single Truck Identity Document (STID) telah mencapai 10.793 Truk.
Namun dari jumlah itu, terdapat STID Sementara (STID-S) yang disetujui hingga 26 Januari 2022 sebanyak 905 Truk.
Saat dikonfirmasi, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengatakan, STID-S hanya bisa dipergunakan sampai dengan akhir Maret 2022.
“Setelah batas waktu itu kalau tidak melakukan upgrade ke STID yang permanen, maka trucking pemegang STID-S tidak bisa lagi terlayani oleh system di terminal pelabuhan. Jadi kami himbau yang masih mengantongi STID-S segera upgrade ke STID yang permanen jika trucking-nya ingin tetap berkegiatan di pelabuhan Priok,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (26/1/2021).
Capt Wisnu mengungkapkan, STID-S diterbitkan lantaran para pemilik trucking di pelabuhan Tanjung Priok mengaku masih mengalami kendala dalam urusan atau belum selesai KEUR armadanya. Dan hal ini juga sudah melalui pembahasan intensif dengan BUP di Priok maupun dengan stakeholder/asosiasi trucking di pelabuhan Tanjung Priok untuk tetap menjamin kelancaran arus logistik dari dan ke pelabuhan Priok.
“Tetapi hingga akhir Maret kami (OP Tanjung Priok) dan BUP (Pelindo Tanjung Priok) tidak akan mentoleransi lagi penggunaan STID-S tersebut. Semuanya sudah by system,” ungkapnya.
Capt Wisnu juga mengungkapkan, guna menopang kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, pemegang STID di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu diharapkan bisa mencapai minimum 18.000-an trucking.
“Dengan asumsi pergerakan volume kontainer di pelabuhan Priok yang mencapai rata-rata 6,7 juta twenty foot equivalent units (TEUs) pertahun maka setidaknya mesti tersedia trucking yang comply dengan STID sebanyak 18 ribuan unit,” ucapnya.
Berdasarkan Laporan Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok yang diterima Logistiknews.id, jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 26 Januari 2022, sebanyak 698 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 26 Januari 2022 tercatat 516 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 521 Perusahaan.
Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah didistribusikan hingga Rabu 26 Januari 2022 telah mencapai 10.475 kartu.

Surat Peringatan
Pada 21 Januari 2022, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok juga telah melayangkan teguran berupa surat peringatan pertama (SP 1) kepada lebih dari ratusan pemilik trucking di Pelabuhan Tanjung Priok yang notabene perusahaan maupun perorangan karena belum memiliki atau melakukan pendaftaran STID.
Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok telah diberlakukan sejak 1 Januari 2022.
Surat Peringatan Pertama kepada para pemilik Trucking oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tersebut dituangkan melalui Surat No: UM.006/7/1/OP.TPK-22 tanggal 21 Januari 2022 yang ditandatangani KaOP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko.(am)