JAKARTA,Logistiknews – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi upaya Pemerintah dalam menindak truk tidak sesuai peruntukkan maupun kelebihan muatan atau over dimension dan over loading (ODOL).
Namun, Aptrindo menginginkan supaya kegiatan penindakan Truk ODOL dapat dilakukan secara terus menerus dan setiap hari atau 1×24 jam untuk lebih efektif memberantas praktik ODOL.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan kepada Logistiknews.id, pada Minggu (13/2/2022).
“Kalau mau membuat efek jera yang efektif penertiban dalam memberantas truk ODOL seharusnya dilakukan setiap hari oleh petugas yang berwenang dalam hal ini,” ujar Gemilang.
Sejak awal, imbuhnya, Aptrindo mendukung penertiban truk ODOL dalam kegiatan angkutan barang dan logistik lantaran praktik pola pengangkutan seperti itu justru memperparah kerusakan infrastruktur jalan, pelanggaran pada aspek safety hingga memunculkan perang tarif angkutan barang yang tak sehat.
“Jadi harus setiap hari dan 1×24 Jam dilakukan penertiban tersebut agar program Zerro ODOL bisa segera terealisasi di Indonesia,” tegas Gemilang Tarigan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui siaran pers-nya mengungkapkan, bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas Polri menggelar operasi ODOL di sejumlah ruas tol mulai 10-21 Februari 2022.
Kebijakan tersebut diambil dengan melihat banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL. Kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.
“Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan instansi terkait akan melakukan Operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL pada 2023,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Dia menegaskan, terhadap penertiban Truk ODOL dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(am)