LOGISTIKKEWS.ID- Pengusaha trucking tidak keberatan dan legowo dengan rencana pengaturan atau pembatasan jam operasional truk pengangkut barang dan peti kemas selama masa Angkutan Lebaran Idulfitri tahun 2022/1443 H.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengemukakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal pengaturan truk barang selama angkutan Lebaran tahun ini kepada Pemerintah.
“Saya berfikir silahkan pemerintah mengaturnya kami pengusaha truk tidak masalah dengan itu. Apalagi mudik tahun ini diperbolehkan dengan prokes yang sudah disampaikan oleh Pemerintah. Kita mesti legowo berikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan mudik dengan aman dan nyaman pada tahun ini. Mayoritas masyarakat ingin mudik dan silaturahmi serta sungkem kepada family dan orang tua mereka lantaran kemungkinan sudah dua kali Lebaran mereka tidak mudik. Kami sangat hargai kebijakan pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran tahun ini. Makanya kalau ada pembatasan angkutan barang kami tidak keberatan, tidak masalah,” ujar Gemilang kepada Logistiknews.id, pada Kamis Sore (24/3/2022).
Gemilang yang juga menjabat Chairman Asean Trucking Federation (ATF) itu mengatakan, sosialisasi pengaturan angkutan barang saat angkutan Lebaran 2022, telah disosialisasikan pada hari ini Kamis (24/3/2022) kepada sejumlah asosiasi dan pengguna jasa oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Pada prinsipnya kami pengusaha truk yang tergabung dalam Aptrindo mengapresiasi sosialisasi itu, dan bagi kami tidak ada masalah dengan akan adanya pembatasan operasional mobil barang pada musim Angkutan Lebaran tahun ini. Silahkan kita sukseskan masyarakat untuk bisa mudik Lebaran dengan aman dan nyaman,” tegas Gemilang Tarigan.
Kendati begitu,imbuh Gemilang, pihaknya masih menunggu peraturan resmi-nya dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengenai pembatasan operasional angkutan barang itu sambil menunggu aturan yang akan dikeluarkan Satgas Covid-19 terhadap arus mudik Lebaran tahun ini.
Berdasarkan sosialisasi Ditjen Darat Kemenhub itu, ungkap Gemilang, pembatasan operasional mobil barang selama Angkutan Lebaran 2022/1443 H, meliputi; mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan. Selain itu terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Adapun pembatasan itu akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan Tol maupun non-Tol (lihat tabel diatas).
Untuk di ruas Tol, Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan akan diberlakukan di Bakauheni – Palembang; Provinsi Banten: Jakarta – Tangerang – Merak; Provinsi DKI Jakarta: Jakarta Outer Ring Road, Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
Provinsi Jawa Barat: Jakarta – Cikampek, Cikampek – Purwakarta – Padalarang, Padalarang – Cileunyi, Palimanan – Kanci, Kanci – Pejagan, dan Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.
Adapun untuk Provinsi Jawa Tengah: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Krapyak – Jatingaleh, Semarang, Jatingaleh – Srondol, Semarang, Jatingaleh – Muktiharjo, Semarang, Semarang – Solo, Solo – Ngawi.
Provinsi Jawa Timur: Ngawi – Kertosono, Kertosono – Mojokerto, Mojokerto – Surabaya, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, Pasuruan – Probolinggo, dan Pandaan – Malang.
Waktu Pembatasan Operasional
Waktu Pembatasan operasional Kendaraan pengangkut barang dengan kapasitas tertentu di Jalan Tol pada masa masa arus mudik diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 pukul 08.00 WIB. Kemudian pada Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07:00 – 13:00 WIB. Sedangkan pada masa arus balik diberlakukan Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Adapun di ruas Jalan Non Tol, pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022 s/d Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB s/d 22.00 WIB (Setiap Hari). Dan pada masa arus balik: dimulai pada Sabtu, 7 Mei 2022 s/d Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB s/d 22.00 WIB (Setiap Hari).
Pengecualian
Dalam sosialisasi itu juga disebutkan, terdapat angkutan barang yang terkena pengecualian pembatasan operasional pada Angkutan Lebaran tahun inu, yakni Angkutan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG); barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor; air minum dalam kemasan; Ternak; Pupuk; Hantaran pos dan uang; Bahan pokok, meliputi: Beras; Susu; Tepung Terigu; Telur; Jagung; Garam; Gula; Kedelai; Sayur dan Buah-Buahan; Bawang; Daging; Cabe;Ikan; Minyak Goreng dan Mentega; serta Daging Unggas.
Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat: jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; nama dan alamat pemilik barang. Adapun surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.(am)