LOGISTIKNEWS.ID – Mulai 1 April 2022, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI 2022 telah diberlakukan efektif oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Merespon hal tersebut, kalangan pelaku usaha importir nasional menyambut positif hadirnya BTKI 2022 yang terbaru itu.
“Tentu kami apresiasi, namun yang terpenting saat ini, bagaimana peran dari Lembaga Nasional Single Window (LNWS) bisa lebih optimal beradaptasi dalam memperlancar perubahan BTKI 2017 ke BTKI 2022. Kami sebagai pelaku usaha berharap LNSW mampu menghandlenya perubahan tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, melalui keterangan pers-nya pada Senin (4/4/2022).
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.
BTKI merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dan tarif bea masuk pajak impor.
Erwin Taufan mengemukakan, GINSI masih banyak menerima pertanyaan bahkan kebingungan dari perusahaan importir anggota GINSI mengenai pemberlakuan BTKI 2022 itu meskipun sudah beberapa kali disosialiasikan.
“Oleh karenanya GINSI sangat berharap perubahan BTKI itu mampu ditangani oleh Lembaga NSW. Jangan sampai terjadi kemacetan, sehingga dengan adanya BTKI terbaru dapat memperlancar layanan dokumen maupun arus barang impor maupun ekspor nasional. Kami meminta LNSW agar mampu mengawal perubahan ini agar lebih lancar dan Ginsi sangat mensuport,” ucap Erwin Taufan.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh GINSI, bahwa perubahan BTKI 2022 ini dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional. Selain itu, terkait kebijakan fiskalnya, diharapkan pengenaan tarif yang telah disusun dapat tepat sasaran.
Berdasarkan laman resmi Kemenkeu, bahwa BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. Klasifikasi tersebut meliputi ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan, dan struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017, yaitu pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara, pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif.
Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia, antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan. Yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017
Kemudian juga alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed , dan beberapa alat kesehatan, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya, serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.
Begitu juga dengan kebijakan non fiskal seperti lartas, untuk melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional.
Dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal, yakni bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5 persen hingga 15 persen.(am)