LOGISTIKNEWS.ID – Kamar dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, mengingatkan agar Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI terbaru tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah yang ada di instansi berkaitan dengan perizinan ekspor dan impor.
Widijanto, Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Transportasi dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta, mengatakan BTKI harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha ekspor impor nasional.
“Jangan sampai komoditi/produk tertentu yang tertulis di BTKI tidak tetkena lartas (larangan pembatasan) tetapi praktiknya bisa berubah karena kondisi dan kebijakan tertentu sehingga bisa dikenakan lartas,” ucap Widijanto, Selasa (5/4/2022).
Dia juga mengatakan tidak keberatan dengan adanya BTKI 2022 namun mesti dijalankan secara konsekwen dan terupdate oleh Lembaga Nasional Single Window (LNSW).
“Selama ini importir maupun PPJK (Prusahaan Pengursan Jasa Kepabeanan) berpatokan pada INSW dalam melakukan kegiatan, tidak hanya mengandalkan BTKI,” tegas Widijanto.
Mulai 1 April 2022, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI 2022 telah diberlakukan efektif oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.
BTKI merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dan tarif bea masuk pajak impor.
Bahwa perubahan BTKI 2022 ini dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional. Selain itu, terkait kebijakan fiskalnya, diharapkan pengenaan tarif yang telah disusun dapat tepat sasaran.
Kalangan pelaku usaha importir nasional juga menyambut positif hadirnya BTKI 2022 yang terbaru itu.
“Tentu kami apresiasi, namun yang terpenting saat ini, bagaimana peran dari Lembaga Nasional Single Window (LNWS) bisa beradaptasi dalam memperlancar perubahan BTKI 2017 ke BTKI 2022. Kami sebagai pelaku usaha berharap LNSW mampu menghandlenya perubahan tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan.
Oleh karenanya GINSI sangat berharap perubahan BTKI itu mampu ditangani oleh Lembaga NSW. Jangan sampai terjadi kemacetan, sehingga dengan adanya BTKI terbaru dapat memperlancar layanan dokumen maupun arus barang impor maupun ekspor nasional.
“Kami meminta LNSW agar mampu mengawal perubahan ini agar lebih lancar dan Ginsi sangat mensuport,” ucap Erwin Taufan.(am)