Cost Logistik Impor di Priok Masih Tinggi, Ini Penyebabnya…

  • Share
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC terus berupaya meningkatkan pelayanan operasional, salah satunya dengan pemberlakuan Auto Gate di Buffer Area Pelabuhan Tanjung Priok. Pemberlakukan auto gate menggunakan kartu elektronik sesuai tarif pas pelabuhan pada saat masuk keluar buffer area efektif sejak tanggal 15 Juli 2021.

LOGISTIKNEWS.ID – Adanya pembatasan waktu dalam proses pengambilan dokumen delivery order (DO) di perusahaan pelayaran asing atau agen kapal pengangkut impor di pelabuhan Tanjung Priok dikeluhkan pelaku usaha di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Padahal disisi lain, kinerja Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dinilai sudah cepat dalam merespon /clearance dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) impor.

“Kendalanya saat ini lantaran waktu proses dan pengambilan DO di kantor Pelayaran atau agennya dibatasi (ada jam tertentu) padahal kerapkali barang impor sudah dinyatakan SPPB (clearance) oleh Bea dan Cukai. Tetapi akibat DO nya belum selesai proses maka barang impor tidak bisa langsung di keluarkan dari terminal pelabuhan. Kondisi ini menyebabkan biaya tinggi logistik di Priok,” ujar Widijanto Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Transportasi dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Kendati begitu, menurutnya, tidak semua pelayaran asing yang menerapkan waktu tertentu untuk proses pengambilan DO tersebut.

“Hanya ada beberapa pelayaran saja yang mulai menerapkan batas waktu seperti itu dalam proses DO. Ada juga pelayaran yang justru cepat dalam proses dokumen DO tersebut,” ujar Widijanto sambil menunjukkan datanya.

Selain persoalan DO tersebut, ucap dia, biaya tinggi logistik juga masih dirasakan pelaku importasi di pelabuhan Tanjung Priok saat pemulangan peti kemas eks impor di fasilitas depo kosong (empty) di luar pelabuhan Tanjung Priok.

Widijanto, Pengurus Kadin DKI Jakarta

Belum lagi, imbuhnya, pemilik barang maupun PPJK yang newakilinya, terkendala lamanya waktu proses keluarnya dokumen kelengkapan faktur pajak dari depo sebagai prasyarat pengajuan tagihan (invoice) ke pemilik barang, sehingga cash flow usaha PPJK tergangu.

“Pasalnya tidak ada standar tarif layanan Lift Off  di depo peti kemas kosong di luar pelabuhan tersebut,” ujar Widijanto,

Oleh karena itu, Widijanto juga mendesak agar regulator/instansi yang memberikan izin usaha depo peti kemas kosong itu dapat melakukan evaluasi dan penertiban terhadap usaha dan operasional depo supaya biaya logistik nasional tidak terus menerus melambung.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *