LOGISTIKNEWS.ID – Adanya kabar rencana penyesuaian tarif container handling charges (CHC) peti kemas internasional atau ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok, ikut ditanggapi santai oleh Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim.
“Wah saya juga baru membaca dari berita media, saya juga kaget karena hal tersebut belum ada pembahasan dan pemberitahuan kepada kami (ALFI) selaku cargo owners atau kuasanya / pengguna jasa pelabuhan,” ujar Adil Karim pada Rabu (13/7/2022).
Kendati begitu, Adil mengingatkan potensi melonjaknya biaya logistik nasional jika tarif CHC yang dinaikkan, apalagi jika terminal handling charges (THC) juga ikutan naik.
“Sebaiknya THC dikutip langsung oleh terminal peti kemas kepada cargo owners bersamaan dengan rilis pembayaran storage dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal. Karena yang melakukan handling kontainer kan pihak terminal di pelabuhan,” ujar Adil Karim.
CHC adalah tarif dari terminal ke pelayaran asing pengangkut ekspor impor di pelabuhan. Sedangkan pelayaran asing tersebut menagihkan pelayanan yang sama ke pemiik barang (cargo owners) dengan istilah terminal handling charges (THC).
Dia berpandangan, sebaiknya hanya ada satu istilah/terminologi terhadap biaya handling di terminal peti kemas pelabuhan.
“Selama ini sudah tepat istilah THC (terminal handling charges).Sebab untuk impor kita membayar THC ke pelayaran asing saat akan mengeluarkan barang untuk menebus delivery order (DO).Tetapi karena ada istilah THC itu merupakan CHC plus surcharges itulah yang kemudian menjadi rancu. Apakah semua barang itu dikenakan surcharges?,” ucap Adil Karim.
Untuk itu, ALFI DKI mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan lebih komprehensif dalam mengemas wacana penyesuaian tarif CHC di pelabuhan Tanjung Priok tersebut lantaran berimbas pada biaya logistik karena pelabuhan Priok merupakan pintu gerbang perekonomian nasional.
Saat ini, CHC di Pelabuhan Tanjung Priok untuk ukuran peti kemas 20 feet full container load / FCL yang diberlakukan oleh pihak terminal/pelabuhan sebesar US$ 83/boks sedangkan untuk ukuran 40 feet dikenakan US$ 124,50/boks.
Namun dalam praktiknya, pemilik barang ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mesti membayarkan Terminal Handling Charges (THC) kepada pelayaran asing dalam kegiatan pengangkutan ekspor impor full container load (FCL) dengan tarif untuk peti kemas 20 feet US$ 95/bok dan US$ 145/bok untuk 40 feet.
Sebagaimana yang berlaku saat ini, THC peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12.
Selain itu, THC peti kemas 40 kaki mencapai US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengatakan, penyesuaian CHC di Pelabuhan Tanjung Priok belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini lantaran pembahasan juga belum dilakukan secara komprehensif.
“Belum dalam waktu dekat ini, pembahasan juga belum. Baru dari pihak terminal peti kemas di Priok yang menyampaikan pemberitahuan dan usulan penyesuaian tarif CHC akibat berbagai dampak seperti biaya UMR, bahan bakar dan lainnya kepada OP Priok,” ujar Capt Wisnu.(am)