Kargo Ekspor Tertahan Lebih Dua Bulan, Eksportir & Depalindo Curhat ke KSP

  • Share
Perwakilan eksportir dan Depalindo di Kantor Staf Presiden saat rapat yang digelar Kamis (14/7/2022).

LOGISTIKNEWS.ID – Sejumlah asosiasi mengadukan permasalahan tertahannya 17 kontainer berisikan karet seberat 342,72 ton bersama sejumlah komoditi siap ekspor lainnya di kapal MV Mathu Bhum sejak 4 Mei 2022 lalu, ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP).

Mereka menuntut agar barang siap ekspor yang sudah memiliki pembeli itu untuk segera dilepas.Tuntutan itu sudah disampaikan oleh perwakilan eksportir di Kantor Staf Presiden saat rapat yang digelar Kamis (14/7/2022). Rapat tersebut dipimpin Panutan S. Suklendrakusuma selaku Deputi III Kepala Staf Presiden.

Rapat yang berlangsung secara hybrid itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden di bidang Industri & Perdagangan Internasional, dan Border Economy & Security, Agung Krisdiyanto, bertindak menjadi moderator.

Turut ikut serta dalam rapat tersebut antara lain Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Teknis Kepabeanan, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, serta operator MV Mathu Bhum.

“Kenapa harus dilepas? Karena barang ekspor yang ditahan selama 72 hari itu tidak memiliki kesalahan. Dan dari sisi kepabeanan, semuanya sudah clear karena telah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE),” ujar Toto Dirgantoro Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo).

Toto menyampaikan, dalam rapat tersebut pihaknya telah menyampaikan bila produk sawit memang terbukti bersalah, turunkan dan lanjutkan ekspor untuk barang yang tidak ada kaitannya dengan Permendag No. 22/2022.

“Untuk itu kami menuntut agar segera melepas barang yang tertahan dengan resiko dan resiko biaya yang paling minim. Ada dua opsi, yakni melanjutkan ekspor atau  reimpor dan reekspor,” ucap Toto yang juga menjabat Sekjen Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI).

Tak hanya itu, ungkap Toto, eksportir sesuai Terms of Delivery (ToD) akan menyiapkan gugatan hukum para pihak yang berdasarkan UU bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor. Para buyer (sesuai ToD) juga dapat melakukan tuntutan melalui arbitrase internasional.

“Dan semua kerugian akan dituntut secara hukum ke para pihak yang berdasarkan UU bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara (Sumut), Edy Irwansyah, mengatakan, karet yang akan digunakan sebagai bahan baku ban punya masa simpan terbatas.

“Kalau terlalu lama tertahan, spesifikasi mutu yang akan diterima oleh buyer sudah tidak sesuai lagi, pada akhirnya barang ini akan direject. Karena ini berkaitan erat dengan keamanan (safety),” ucap Edy.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *