Pelabuhan Priok Sosialisasi Penerapan Shore Power Connection

  • Share
Sosialisasi Konsep Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tentang Pemberlakuan Wajib / Mandatory Penerapan Penggunaan Shore Power Connection (SPC) di Kade 208 sampai 210 Pelabuhan Tanjung Priok, yang dilaksanakan di Kantor Pelindo Regional 2 Tanjung Priok pada Kamis (18/8/2022)

LOGISTIKNEWS.ID – Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko, mengungkapkan untuk mewujudkan Green Port atau juga Eco Port atau Pelabuhan berwawasan lingkungan, perlu memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan.

“Jadi bukan hanya berbasis kepada profit/keuntungan secara bisnis semata,” ujar Capt Wisnu dalam sambutannya saat Sosialisasi Konsep Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tentang Pemberlakuan Wajib / Mandatory Penerapan Penggunaan Shore Power Connection (SPC) di Kade 208 sampai 210 Pelabuhan Tanjung Priok.

Sosialisasi yang digelar secara hybrid di Kantor Pelindo Regional 2 Tanjung Priok pada Kamis (18/8/2022) itu selain hadiri stakeholders terkait juga diikuti Penasehat Khusus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, Sekretaris Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Lukjianto, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Marves Kus Prisetiahadi, S.Pi, M.Sc, PhD.

Selain itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Department Head Manajemen Green Port PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Head 2 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), GM. PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok,  Direktur Utama PT. Energi Pelabuhan Indonesia, DPC – DPD INSA Jakarta Raya dan DPC – DPD ISAA.

Capt Wisnu mengatakan, dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (EcoPort).

Berdasarkan konsep blueprint ecoport Pelabuhan Utama Tanjung Priok yang disusun oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dapat disimpulkan bahwa konsep ecoport memiliki empat pilar utama yakni; Pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan hidup, Penerapan sistem manajemen lingkungan, Pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau), dan Keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan regulasi dan implementasi green initiatives di Pelabuhan.

Capt Wisnu mengemukakan, dalam mewujudkan pelabuhan berwawasan lingkungan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, sejak tahun 2019 telah menginisiasi pembentukan Forum Ecoport yang anggotanya melibatkan instansi pemerintah termasuk di bidang lingkungan hidup dan stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pada tahun 2020, Forum Ecoport mensepakati pembuangan limbah B3 dari Kapal melalui Reception Facility (RF) dan melaksanakan Port Waste Management System (PWMS) serta mensosialisasikan penerapan Instalasi Penglolaan Air Limbah (IPAL) di setiap Kantor dan Terminal dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ucapnya.

Selanjutnya, imbuh Capt Wisnu, pada tahun 2021 sistem pembuangan limbah dari kapal dengan melaksanakan Vessel Waste Management System dan dibentuk Tim Sekretariat Bersama (Sekber) dengan dianggotai Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Salah satu aksi inisiasi yang akan diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok di tahun 2022 ini adalah pengelolaan kualitas udara serta pengelolaan konsumsi energi dan perubahan iklim dengan rencana penerapan Shore Power Connection (SPC) di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar KaOP Tanjung Priok.

Dia menegaskan, penerapan SPC ini juga diharapkan menjadi salah satu cara terbaik untuk mengurangi dampak emisi dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Uji Coba

Rencana penerapan SPC ini juga sejalan dengan amanat pada MARPOL 73/78 Annex VI, Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Percepatan Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Penerapan Shore Power Connection telah diujicobakan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak tahun 2021 pada kapal-kapal yang dioperasikan oleh PT. Meratus Line dan PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL).

Saat ini, telah disiapkan dua unit converter di Dermaga 208 s/d 210 Pelabuhan Tanjung Priok dan akan diberlakukan wajib penggunaan SPC bagi kapal-kapal yang akan melakukan kegiatan kepelabuhanan di Dermaga tersebut.

“Saya meyakini bahwa kita yang hadir disini mendukung semua program yang bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Tanjung Priok yang berwawasan lingkungan selain dapat menjamin kelancaran arus barang namun juga mempunyai peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan maritim,”ucap Capt Wisnu.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *