Otoritas : Tarif Baru B/M Kontainer Domestik Priok, Masih Tunggu SK Direksi Pelindo

  • Share
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko,(Photo:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, mengungkapkan instansinya belum menerima surat pemberitahuan dari manajemen Pelindo di Tanjung Priok prihal pemberlakuan penyesuaian tarif layanan bongkar muat kontainer domestik di Pelabuhan Tanjung Priok.

Rencananya, penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada 15 September 2022 menyusul telah ditandatanganinya Kesepakatan Penyesuian Tarif B/M Petikemas Domestik di Dermaga Konvensional Pelabuhan Priok pada 16 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, H. Sodik Harjono, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim dan Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin.

Nota kesepakatan juga diketahui oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko dan General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor. Turut pula menyaksikan Ketua Umum DPP APBMI H. Juswandi Kristanto.

“Sebagai informasi kami (OP Priok) hingga kini belum menerima pemberitahuan lebih lanjut dari Pelindo Priok soal itu. Sebab, pemberlakuan tarif domestik dan multipurpose diberlakukan dengan SK Direksi Pelindo,” ujar Kepala OP Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko dikonfirmasi Logistiknews.id, pada Selasa (13/9/2022).

Sementara itu, kalangan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok masih bertanya-tanya apakah penyesuaian tarif layanan bongkar muat kontainer domestik di pelabuhan Priok itu jadi diberlakukan pada 15 September 2022 ?.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Juswandi Kristanto menyatakan, penyesuaian tarif layanan bongkar muat kontainer domestik di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan demi menyelamatkan para PBM yang mulai kesulitan lantaran tarif tersebut sudah enam tahun tidak ada perubahan.

Selain itu, imbuhnya, saat ini beban cost perusahaan bongkar muat (PBM) terus naik yang dipicu berbagai faktor antara lain; inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat bongkar muat, serta upah tenaga kerja (UMP) yang setiap tahunnya naik.

“Sementara, sudah enam tahun terakhir tarif bongkar muat kontainer domestik belum pernah ada penyesuaian. Jika tidak dilakukan hal itu (penyesuaian) tarif bisa-bisa PBM anggota APBMI DKI yang berkegiatan layani kontainer domestik terancam colaps,” ucap Juswandi.

Sebagai Ketua Umum DPP APBMI, Juswandi berterimakasih kepada pihak-pihak (stakeholders) maupun asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait yang telah berkenan memahami rencana penyesuaian tarif tersebut.

“Penyesuaian tarif itu juga tentunya demi peningkatan performance layanan pelabuhan Tanjung Priok kepada pengguna jasa,” paparnya.

Berikut berapa point kesepakatan tarif Layanan bongkar muat petikemas domestik di pelabuhan Tanjung Priok:

FCL -Full ukuran 20’ Rp750.000,- tarif sebelumnya Rp.650.000,-

FCL -Full ukuran 40’ Rp1.121.000,- tarif sebelumnya Rp.975.000,-.

FCL- Empty ukuran 20’ Rp.405.000,-tarif sebelumnya Rp.405.000,-

FCL Empty ukuran 40’ Rp.607.000,-tarif sebelumnya Rp.607.000,-

Transhipment 20’ (Full) Rp403.846,- tarif sebelumnya Rp.350.000,-

Transhipment 40’ (Full) Rp605.769,- tarif sebelumnya Rp.525.000,-

Trucklossing 20’ full Rp525.000,- tarif sebelumnya Rp.455.000,-

Trucklossing 40’ full Rp787.500,- tarif sebelumnya Rp.682.500,-

Trucklossing 20’ empty Rp283.000 tarif sebelumnya Rp.283.000,-

Trucklossing 40’ empty Rp425.250 tarif sebelumnya Rp.425.250,-

Shifting 20’ (full) Non Landed Rp264.500,- tarif sebelumnya Rp.230.000,-

Shifting 40’ (full) Non Landed Rp396.750,-tarif sebelumnya Rp.345.000,-

Shifting 20’ (full) landed Rp830.300,- tarif sebelumnya Rp.722.000,-

Shifting 40’ (full) landed Rp1.245.450,- tarif sebelumnya Rp.1.083.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Landing Rp461.538,- tarif sebelumnya Rp.400.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Non Landing Rp346.154,-tarif sebelumnya Rp.300.000,-

Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full Rp215.625,- tarif sebelumnya Rp.187.500,-

Lift on/Lift off-Receiving Delivery – 40’ fullRp323.438,- tarif sebelumnya Rp.281.250.

Lift on/Lift off 20’ Empty Rp118.000,- tarif sebelumnya Rp.118.000,-

Lift on/Lift off 40’Empty Rp177.000,- tarif sebelumnya Rp.177.000,-

Alat Dermaga Full 20 Rp.287.500 tarif sebelumnya Rp.250.000,-

Alat Dermaga Full 40 Rp431.250 tarif sebelumnya Rp.375.000Alat Dermaga Empty 20’Rp.169.000,- tarif sebelumnya Rp.169.000

Alat Dermaga Empty 40’ Rp.253.000,- tarif sebelumnya Rp253.000,-

Dangerous Cargo Full 20 ‘ Rp.1.500.000,- tarif.sebelumnya RP.1.300.000

Dangerous Cargo Full 40’ Rp.2.250.000,- tarif sebelumnya RP1.950.000

Over Dimension & Out of Gauge (full) 20’ Rp.1.875.000,- tarif sebelumnya Rp1.625.000

Over Dimension & Out of Gauge (full) 40’ Rp. 2.812.500,- tarif sebelumnya Rp2.437.000.

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’Rp.250.000,- tarif sebelumnya Rp.250.000

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’Rp.375.000,- -tarif sebelumnya Rp375.000

Petikemas 45 Feet Full Rp.1.406.250,- tarif sebelumnya Rp.1.218.750

Petikemas 45 Feet Empty Rp.759.375,- tarif sebelumnya Rp759.375

Tarif tersebut rencananya berlaku efektif  mulai pukul 00:00 WIB tanggal 15 September 2022.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *