LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut dan Logistik Indonesia (Depalindo) menyambut positif adanya manifesto dari Aliansi Pengirim Global atau Global Shippers Alliance (GSA) tentang tingkat layanan minimal dalam transportasi kontainer laut.
Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro mengemukakan, adanya sikap resmi dari GSA itu dapat menjadi tolok ukur terhadap tingkat layanan pengiriman kontainer melalui angkutan laut.
“Tujuan dari manifesto ini adalah untuk menggambarkan tingkat layanan minimal dan perlakuan adil yang dapat diharapkan oleh pengirim dalam transportasi kontainer laut,” ujar Toto disela-sela mengikuti Meeting Global Shippers’ Alliance Annual Meeting 2022 & Asian Shippers’ Alliance Annual Meeting 2022 di Bangkok, Thailand pada Rabu (12/10/2022).
Adapun GSA meeting dan Asian Shippers’ Alliance Annual Meeting 2022 itu dilaksanakan pada 10-12 Oktobet 2022 di Bangkok, Thailand dan Depalindo atau Indonesia National Shipper Council (INSC) turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Toto mengemukakan, Aliansi Pengirim Global (GSA) yang berbasis di Brussel, selama ini mewakili kepentingan logistik dari produsen, pengecer, dan grosir, yang secara kolektif disebut sebagai pengirim.
GSA terdiri dari Aliansi Pengirim Asia (ASA), Dewan Pengirim Eropa (ESC), dan Asosiasi Eksportir dan Importir Amerika (AAEI).
“Manifesto GSA ini diharapkan sebagai tolok ukur untuk menilai layanan yang ditawarkan dan disampaikan oleh operator,” ucap Toto.
Pada pertemuan itu, Toto Dirgantoro yang merupakan delegasi INSC juga didampingi Benny Soetrisno Chairman GPEI member of INSC / Depalindo yang juga Ketua Dewan Penasehat, M Wildan S Anwar (Sekjend Depalindo), Samuel Siahaan (Kabid. Hukum Advokasi dan Perjanjian), Achmad Ridwan Tentowi (Kabid Logistic Supply Chain, Angkutan Laut dan Kemaritiman), Mikhael Ardianto (Wakil Sekjend), Hendrik Sitompul (Wakil Ketua Umum yang juga Anggota DPR-RI), serta Hamzah (Anggota).[am]
Berikut Manifesto Global Shippers Alliance (GSA) :
• Persyaratan kontrak harus adil dan seimbang antara pengangkut dan pengirim. Mereka harus dihormati oleh kedua belah pihak.
• Keandalan jadwal berlayar adalah inti dari transportasi laut kontainer. Berbagi data tentang perkiraan kapasitas pengangkut dan permintaan pengirim secara transparan harus diterapkan.
• Segala jenis penyimpangan dalam panggilan layanan harus dilaporkan secara akurat dan cepat kepada pengirim.
• Konsekuensi untuk pembawa ketidakhadiran oleh pengirim dan konsekuensi untuk pengirim roll-over oleh operator, di luar toleransi yang disepakati, harus dipertimbangkan dan dikompensasikan secara proporsional.
• Pengenaan biaya tambahan oleh operator harus dibatasi untuk kejadian eksternal sementara yang tidak terduga di luar kendali operator.
• Penggandaan tagihan biaya tambahan oleh operator, yaitu membebankan biaya pengirim baik yang sudah termasuk dalam tarif atau juga ditagih ke pihak ketiga, harus dilarang.
• Penahanan dan demurrage harus dibuktikan dengan tepat oleh pengangkut dan khususnya tidak boleh diterapkan ketika berlayar di luar jadwal melebihi waktu tunda yang wajar.
•Kualitas peti kemas kosong yang dikirim oleh pengangkut harus memenuhi standar dan memenuhi persyaratan pengirim.
•Informasi jejak karbon yang dapat dipercaya dan dokumentasi digital menurut standar DCSA harus disediakan sejauh dapat dicapai oleh operator.