Jelang Bebas ODOL 2023, Aptrindo usul Gencarkan Penertiban di Pelabuhan

  • Share
Gate Pelabuhan Tanjung Priok

LOGISTIKNEWS.ID – Pemberantasan praktik Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) truk pengangkut logistik harus dimulai dari adanya ketegasan regulasi di pelabuhan.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengungkapkan di Jakarta saja seperti di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Marunda, praktik Truk ODOL untuk pengangkutan kargo nonkontainer, seringkali dijumpai.

“Belum lagi di pelabuhan-pelabuhan lainnya di luar Jakarta, praktik ODOL masih cukup masif kita temui,” ujarnya kepada Logistiknews.id, pada Minggu (16/10/2022).

Aptrindo berharap, Pemerintah jangan berpaling dari komitmennya untuk memberantas praktik truk obesitas itu.

“Usul kami, ada baiknya (pemberantasan) di awali dari Pelabuhan-pelabuhan utama dulu seperti di Pelabuhan Priok dan regulator di pelabuhan tersebut harus satu irama khusunya untuk penanganan ODOL angkutan nonkontainer atau kargo termasuk menertibkan kegiatan di dermaga konvensional Priok,” ucap Tarigan.

Dia mengakui bahwa upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL merupakan tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia saat ini. ODOL juga kerap kali menimbulkan masalah, salah satunya potensi kecelakaan di jalan raya.

Gemilang mengatakan, dengan membawa beban berlebih, potensi truk ODOL mengalami insiden cukup besar, mulai karena rem blong sampai hilang kendali yang tak hanya berdampak kerusakan jalan, namun korban jiwa.

Setiap Hari

Makanya, Aptrindo menginginkan supaya kegiatan penindakan Truk ODOL dapat dilakukan secara terus menerus dan setiap hari atau 1×24 jam untuk lebih efektif memberantas praktik ODOL.

“Kalau mau membuat efek jera yang efektif penertiban dalam memberantas truk ODOL seharusnya dilakukan setiap hari oleh petugas yang berwenang dalam hal ini,” ujar Gemilang.

Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Aptrindo

Sejak awal, imbuhnya, Aptrindo mendukung penertiban truk ODOL dalam kegiatan angkutan barang dan logistik lantaran praktik pola pengangkutan seperti itu justru memperparah kerusakan infrastruktur jalan, pelanggaran pada aspek safety hingga memunculkan perang tarif angkutan barang yang tak sehat.

Praktik truk ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Artinya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Adapun upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan upaya serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi. Bila program itu berjalan secara optimal (tidak kontradiktif dengan dunia industri) ditargetkan Indonesia bisa bebas ODOL pada 2023.

Bahkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah menyusun peta jalan menuju Indonesia bebas ODOL 2023.

Selain upaya pengawasan dan penegakan hukum yang terus digencarkan, sejumlah upaya lainnya juga ditempuh guna mewujudkan kebijakan itu. Upaya tersebut antara lain pemanfaatan teknologi informasi, aplikasi jembatan timbang, hingga penguatan regulasi.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *