LOGISTIKNEWS.ID – Penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah dianggap dapat mendukung kinerja industri dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Untuk semakin mengoptimalkan potensi belanja produk dalam negeri (PDN), Kemenperin melakukan terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK).
“Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui keterangan pers-nya dikutip Selasa (18/10/2022)
Lewat terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK. Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.
“Cukup dengan dua langkah tersebut, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan mudah, cepat dan tanpa biaya. “Dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” jelas Menperin.
Ahmad Heri Firdaus, Peneliti Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi menyebutkan, kewajiban penggunaan produk yang memiliki kandungan dalam negeri pada pengadaan barang pemerintah, membuat permintaan barang produksi semakin meningkat.
“Akibatnya, kinerja industri justru mengalami perbaikan dalam kondisi pasar yang lagi lesu,” ujarnya.[syf]