GINSI: Pengalihan Tanggung Jawab Pengerukan Alur Pelayaran, Bikin Biaya Logistik Melambung

  • Share
Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi

LOGISTIKNEWS.ID- Pengalihan tanggung jawab perawatan alur pelayaran keluar masuk kapal dari dan ke pelabuhan dari Kementerian Perhubungan ke PT Pelindo (Persero) dirasa sangat janggal.

Hal ini dikarenakan Alur Pelayaran, seharusnya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah yang di serahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi menjelaskan, jika merujuk kepada Pasal 116 UU Pelayaran disebutkan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh Pemerintah.

Kemudian Pasal 117 Undang-Undang Pelayaran menyebutkan bahwa keselamatan dan keamanan angkutan perairan adalah terpenuhinya persyaratan mengenai kelaiklautan kapal dan kenavigasian.

Selanjutnya, Pasal 118 UU Pelayaran menjelaskan bahwa pengerukan termasuk kedalam persyaratan Kenavigasian yang tetap harus terpenuhi agar berjalannya kKeselamatan dan keamanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Lebih lanjut, juga diatur pada ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangungan dan/atau Instalasi di Perairan (Permenhub No. 40 Tahun 2021) yang hanya memberikan ruang bagi Badan Usaha seperti PT Pelindo untuk dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan Alur-Pelayaran di laut yang menuju ke terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang dikelolanya.

“Tetapi yang mengherankan adalah, dengan mudahnya biaya perawatan Alur-Pelayaran oleh PT Pelindo dibebankan kepada pemilik barang,” ujar Subandi melalui keterangan resminya pada Kamis (25/6/2026).

Dia mengungkapkan, hal tersebut menjadi Paradok antara keinginan Presiden menurunkan biaya Logistik dengan kebijakan Kementrian dan PT. Pelindo Persero yang justru membuat biaya Logistik di Pelabuhan menjadi tinggi dan berujung pada mahalnya harga barang di jangkau oleh masyarakat.

Ketum BPP GINSI itu menegaskan, jika pun ingin mengenakan biaya atas penggunaan alur pelayaran, seharusnya hal tersebut dibebankan kepada kapal berdasarkan DWT atau GRT bukan kepada tumpangan atau barang yang diangkut.

“Seperti halnya pengguna jalan Tol, yang berbayar adalah mobil atau sarana pengangkutnya bukan barang atau tumpangannya berdasarkan ukuran kendaraan atau sarana pengangkut,” tegas Subandi.

Potensi Korupsi

Oleh karenanya, imbuh Subandi, Kementerian Perhubungan harus bertanggung jawab atas perawatan Alur–Pelayaran untuk keluar dan masuk kapal dari dan ke pelabuhan terutama Pelabuhan Umum mengingat kapal-kapal juga sudah membayar berbagai macam biaya saat memasuki wilayah pPelabuhan.

“Kalau alasan bahwa terdapat potensi terjadi praktik korupsi oleh oknum Kementerian Perhubungan dalam pengerjaan pengerukan dan perawatan Alur Pelayaran selama berada di bawah Kementerian Perhubungan tidak dapat dibenarkan untuk mengalihkan pertanggung jawaban,” ucapnya.

Sebab, kata Subandi, jika logika tersebut mau dipaksakan untuk dibenarkan, maka setiap proyek di Kementerian Perhubungan yang telah terbukti ada korupsi perlu dialihkan juga kepada pihak Badan Usaha Negara yang lain termasuk Swasta.

“Bagi kami para pelaku usaha importasi atau pemilik barang tidak mempermasalahkan siapa pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap perawatan Alur-Pelayaran, tetapi jangan sampai pengalihan tanggung jawab ini berdampak pada penambahan biaya atas penanganan kargo di pelabuhan yang tidak berkaitan langsung dan justru dikomersialisasikan,” tegas Subandi.

Karena itu, kata dia, jika hal ini didiamkan tidak menutup kemungkinan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari, yang timbul dari adanya salah penerapan atau mal administrasi yang merugikan pihak lain.

“Ujung-ujungnya biaya Logistik di Indonesia tetap timggi dan terjadi penurunan daya beli masyarakat,” ucap Subandi.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *