GINSI DKI Rangkul Anindya Wiratama Consultan, Sosialisasikan Permendag 25/2022

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID – Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 25/2022, diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi importir khususnya terkait kecepatan perijinan impor.

Bahkan dalam beleid itu disebutkan, kemudahan  perijinan bagi importir lantaran dilakukan secara online atau digital itu akan keluar maksimal dalam 5 hari kerja jika dokumen telah lengkap.

Untuk itulah, kegiatan sosialisasi beleid yang mengatur tata kelola perizinan impor seperti halnya Permendag No.25 tahun 2022 junto Permendag No 20 tahun 2021, harus terus dilakukan.

“Kegiatan itu perlu terus dilakukan dan ditingkatkan agar setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dapat tersosialisasikan dengan baik kepada para pelaku usaha importasi,” ujar Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Capt Subandi saat berbicara pada Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Permendag 25/2022 yang dilaksanakan BPD GINSI Jakarta, pada Rabu (26/10/2021).

Dia mengatakan, disisi lain pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga terbantu dengan adanya kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan oleh GINSI bekerja sama dengan perusahaan VPTI  PT.Anidya Wiratama Consultan selaku salah satu yang mendapat penugasan dari pemerintah cq Kementrian Perdagangan untuk mensurvey dan mengeluarkan sertifikat dalam bentuk Laporan Survey (LS) itu.

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Capt Subabdi saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Permendag 25/2022

Sosialisasi seperti ini juga dapat menjawab pertanyaan yang dialami para pelaku usaha importasi terkait sulitnya mengakses sistem yang di sediakan oleh pemerintah untuk mendapatkan ijin impor/persetujuan mport (PI).

“Jika impor dapat berjalan dengan baik, tentu yang di untungkan Pelabuhan karena volume kargo yang ditangani menjadi tinggi. Selain itu, Pemerintah mendapatkan pajak atas kegiatan importasi baik PPH, PPN, PPN BM dan lainnya,” ucap Capt Subandi.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *