Depalindo Apresiasi adanya Kepastian Tarif & Penggunaan Hico-Scan di TPFT

  • Share
Alat Pemindai/Hico-Scan di TPFT Graha Segara

LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo) mengapresiasi telah adanya kepastian tarif penggunaan alat pemindai peti kemas atau Hico-Scan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan langkah Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Instansi Karantina Tanjung Priok serta Stakholders terkait (Pelindo maupun Operator terminal peti kemas) di pelabuhan Priok merupakan upaya progresif dalam menekan biaya logistik importasi melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Dengan adanya penggunaan Hico-Scan, dan setelah kami (Depalindo) hitung ada pengurangan biaya atau reduce cost (bagi pemilik barang) sekitar 31% atau sekitar Rp.400 ribuan untuk peti kemas 20 feet,” ujar Toto, pada Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, hal tersebut adalah langkah yang bagus apalagi sudah ada regulasi yang menyebutkan bahwa nantinya semua terminal wajib melakukan Hico-Scan untuk semua lalu lintas peti kemas-nya.

“Depalindo sangat mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Priok dan OP Tanjung Priok serta stakeholders terkait dalam menyukseskan penggunaan Hico-Scan di TPFT. Hal itu pun sesuai dengan keinginan dan usulan Depalindo beberapa waktu lalu,” ucap Toto.

Penggunaan Hico-Scan, imbuhnya, selain bisa mencegah maraknya barang ilegal atau diluar ketentuan yang beredar, juga untuk memproteksi kalangan industri dalam negeri.

“Selain itu, importir yang sebelumnya terkena jalur kuning (meskipun kategori jalur itu kini sudah ditiadakan) namun peti kemasnya bisa dilakukan Hico-Scan di TPFT,” tegas Toto.

Toto Dirgantoro Ketua Umum Depalindo

Toto juga menyarankan, sebagai tujuan akhir (final destination) maka fasilitas Cikarang Dry Port (CDP) juga perlu memasang alat Hico-Scan peti kemas. Selain itu, sejumlah terminal peti kemas di beberapa pelabuhan utama seperti Surabaya, Makasar, Semarang dan Belawan.

“Semua itu sebagai upaya kita bersama melindungi kepentingan industri dalam negeri maupun mencegah praktik importirtasi nakal yang merugikan negara, serta upaya menurunkan cost logistik nasional. Kalau tidak dilakukan sekarang, kapan lagi ?,” tegas Toto.

Berlaku 9 Januari 2023

Terhitung  mulai 9 Januari 2023, tarif paket behandle peti kemas impor menggunakan alat pemindai (Hico-Scan) dan dilakukan pemeriksaan fisik di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, mulai diberlakukan.

Hal tersebut menyusul telah adanya kesepakatan bersama penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Desember 2022 antara PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dengan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Kesepakatan bersama itu juga diketahui oleh Manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sosialisasi yang dilakukan pada Kamis Malam (29/12/2022) di Jakarta, terungkap bahwa pengenaan Tarif Layanan Hico Scan Petikemas di Priok yang akan diberlakukan pada 9 Januari 2023 itu lebih hemat 31% untuk peti kemas impor ukuran 20 feet dan 36% untuk peti kemas ukuran 40 feet ketimbang sebelum menggunakan alat tersebut.

Layanan behandle menggunakan Hico-Scan di TPFT Graha Segara yang merupakan bagian dari layanan JICT dan TPK Koja telah dilakukan sejak Juli 2022.

Saat ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan Alat pemindai peti kemas itu pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan  pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan Hico-Scan tersebut, telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.[am]

Berikut Kesepakatan Bersama Penyedia dan Pengguna Jasa Tanjung Priok

Besaran tarif yang dikenakan secara Tarif Paket sebagai berikut :

1. Pemeriksaan Karantina atau Jalur Merah menggunakan alat pemindai, dikenakan:

a. Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 994.000,-per box.
b. Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.279.500,-per box.

2. Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan Pemeriksa Fisik, dikenakan tambahan:

a. Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 771.000,-per box.
b. Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 1.056.500,-per box.

3. Jika karena sesuatu sebab sehingga Pemeriksaan Fisik Terpadu oleh Petugas pemeriksa (Karantina dan Bea & Cukai) dilakukan kembali pada Petikemas yang sama di hari yang berbeda dikenakan tambahan :

a. Untuk petikemas ukuran 20’ = Rp. 1.442.000,-per box.
b. Untuk petikemas ukuran 40’ = Rp. 2.013.000,-per box.

4. Terhadap petikemas ukuran diatas 40’ dikenakan tambahan tarif sebesar 25% (dua puluh lima prosen) dari Tarif Paket petikemas ukuran 40’.

Besaran tarif paket tersebut diatas belum termasuk administrasi, pajak dan kewajiban kepada Pemerintah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *