LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) melaporkan kepada Ombudsman RI, prihal dugaan maladministrasi berdasarkan laporan masyarakat yang terjadi pada pelayanan publik di sektor Perhubungan Laut, Kepelabuhanan dan Kepabeanan.
Atas laporan Depalindo tersebut, Ombudsman RI menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi untuk menyerap keterangan secara langsung kepada pihak-pihak terkait pada Kamis (19/1/2023) antara lain; Ditjen Perehubungan Laut Kemenhub, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, serta Pengurus Depalindo.
Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro melalui keterangan resminya usai mengikuti pertemuan klarifikasi itu mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung Ombudsman RI dalam membenahi pelayanan publik di sektor Perhubungan Laut, Kepelabuhanan dan Kepabeanan agar lebih terukur, efsien dan transparan.
Dia menceritakan, pada awalnya yakni pada 7 april 2022 Depalindo menyampaikan Surat resmi kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Prihal Kenaikan Biaya Lift On-Lift Off (Lo-Lo) Shipping Line Asing di Depo Empty Container yang pada intinya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ekspor impor telah terjadi kenaikan biaya di depo peti kemas yang cukup siginifikan yang dikutip oleh pihak pelayaran (shipping line) asing dan tanpa ada kesepakatan dengan pengguna jasa.
Kondisi tersebut terjadi depo empty yang menjadi supporting aktivitas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Sumatera Utara.
“Pasalnya, jika dibiarkan hal ini akan menimbulkan hight cost di Pelabuhan, sebab tarif Lo-Lo di depo empty tersebut, justru kami rasakan diatas tarif Lo-Lo yang berlaku di dalam Pelabuhan lini 1 maupun lini 2,” ujar Toto, pada Kamis (19/1/2023).
Hadir bersama Depalindo pada kesempatan di kantor Ombudsman RI tersebut beberapa Ketua Asosiasi Anggota seperti; Ketum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny soetrisno, Ketua API Irwandy, Wakil Ketua Apindo Mintarjo, Erwin (Gapkindo), Ketua Umum Asephi Muschin Rijan, dan dari HIMKI.
Ketum Depalindo mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No: 83/2016, bahwa besaran tarif pelayanan jasa usaha depo peti kemas ditetapkan atas dasar kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, stuktur dan golongan tarif dengan menggunakan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Kemudian, ungkap Toto, pada 15 Nopember 2022, Depalindo menyampaikan Surat kepada Ombudsman RI prihal adanya dugaan maladministrasi pada sektor perhubungan laut, kepelabuhanan dan kepabeanan.
Depalindo juga mendesak perlu adanya pengawasan serta kontrol dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub supaya tarif Lo-Lo di depo peti kemas empty tidak semakin liar dan guna menghindari adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. “Apalagi berdasarkan temuan Depalindo, belum semua fasilitas depo empty tersebut beroperasi 24/7,” ucapnya.
Bongkar Muat
Dalam laporannya ke Ombudsman RI, Depalindo juga menyoroti soal peran perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan.
Toto mengatakan, sesuai amanat UU No:17/2008 tentang Pelayaran, bahwa fungsi PT Pelabuhan sebagai badan usaha Pelabuhan (BUP) adalah operator. Namun dalam praktiknya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) justru masih berperan sebagai landlord.
“Sebagaimana yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, pelaksanaan bongkar muat dan pengoperasian dermaga diserahkan kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan revenue sharing 40% Pelabuhan dan 60% PBM yang melakukan pekerjaan bongkar muat. Padahal, apabila Pelindo mampu melakukan sendiri sebagai operator maka dapat terjadi reduce cost sebesar 40% dan Pelindo dapat menekan cost logistik sesuai dengan yang diharapkan Presiden Joko Widodo yaitu Pelabuhan Indonesia yang lebih produktif dan efisien,” kata Toto.
Disisi lain, Depalindo juga mengusulkan adanya evaluasi kembali fungsi terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok lantaran tidak memenuhi syarat sebagai terminal peti kemas internasional karena sempitnya lahan/container yard (CY) tetapi tetap dipaksakan untuk internasional.
Depalindo juga meyoroti kenaikan tarif peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Priok baru-baru ini yang dinilainya minim disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha tetapi hanya disepakati oleh para asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Untuk Terminal NPCT-1 agar dilengkapi dengan buffer area dan akses jalan yang memadai menyusul seringkali terjadi kemacetan yang mengganggu lalu lintas di wilayah itu lantaran padatnya kegiatan dari dan ke terminal tersebut,” papar Toto.
Kepabeanan
Dalam laporannya kepada Ombudsman RI, Depalindo juga menyinggung maraknya barang-barang murah eks-Impor yang berpotensi menggangu kelangsungan industri dalam negeri.

Adapun terkait penghapusan kategori importasi jalur kuning namun tidak ada penambahan jalur merah, Depalindo mengkhawatirkan adanya oknum importir nakal dengan memanfaatkan fasilitas yang ada seperti yang terjadi pada temuan di Cikarang Dry Port (CDP).
“Tak kalah penting juga perlunya pengawasan lebih intensif terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) khususnya sektor tekstil, baja dan industri besar serta barang-barang e-commerce. Jangan sampai importasinya justru berpotensi berdampak merugikan industri dalam negeri,” ucap Toto.[am]