LOGISTIKNEWS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memastikan pasokan logistik berjalan lancar selama masa libur Idul Fitri.
Hal itu ditegaskan melalui surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. AL.203/1/7/DJPL/2023 yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla agar mengatur jam operasional bongkar muat barang di pelabuhan selama masa Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023.
“Dalam surat tersebut dalam rangka menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan, seluruh UPT agar melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengaturan jam operasional bongkar muat pada masa Idul Fitri 1444 H,” ujar Direktur Jendral Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha, Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut Arif mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan kelancaran distribusi barang pada daerah setempat agar kebutuhan bahan pokok dapat terdistribusi selama masa libur lebaran.
“Jadi koordinasi dilakukan dengan memperimbangkan kelancaran distribusi logistik pada daerah tersebut agar bahan pokok, bahan penting dan barang lainnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa Idul Fitri 1444H,” pungkas Arif.
Arif mengatakan bahwa pengguna jasa dan masyarakat tidak perlu khawatir dikarenakan pelabuhan tetap melayani bongkar muat untuk kebutuhan logistik selama masa lebaran.
“Jadi pengguna jasa tidak perlu khawatir dengan masa libur lebaran ini, pelabuhan tetap melayani bongkar muat berdasarkan kebutuhan daerah tersebut. Diharapkan juga masyarakat tidak perlu panik akan kebutuhan bahan pokok karena secara maksimal Ditjen Hubla akan melayani bongkat muat kebutuhan logistik masyarakat,” kata Arif.
Pembatasan Trucking
Sebelumnya, kalangan pebisnis logistik menghawatirkan kegiatan di Pelabuhan yang melaksanakan ekspor impor terancam kepadatan bahkan potensi kongesti lantaran truk pengangkut peti kemas ekspor impor tidak dikecualikan dalam Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan sesuai Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Dirjen Bina Marga, yang ditetapkan pada 5 April 2023, bahwa truk dilarang beroperasi mulai hari Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (atau sekitar 2 minggu).
Dalam SKB itu, kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan lebaran 2023.
SKB itu di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian.
Pembatasan operasional angkutan barang dalam SKB itu, disebutkan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).
“Kalau melihat aturan tersebut, maka ekspor impor atau angkutan peti kemas di pelabuhan bisa terhennti. Dan kondisi ini sangat membahayakan ekonomi nasional,” ujarnya.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana SKB itu berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai dari wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain itu, berlaku juga pada ruas jalan non tol yang ada di beberapa wilayah di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Gemilang mengatakan, kalau angkutan peti kemas dilarang atau tidak dikecualikan dalam pembatasan operasional selama Lebaran, itu artinya angkutan peti kemas libur selama periode masa angkutan lebaran tersebut.
“Kalau ekspor terhenti berarti sama halnya devisa ke negara tidak masuk atau hilang. Potensi keruguan lainnya yakni pelabuhan ekspor impor bisa alami stagnasi atau bahkan kongesti,” ucap Gemilang.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo, Gagan Gartika dan Haryadi mengaku terkejut dengan SKB yang terbit 5 April 2023 itu.
“Padahal tahun-tahun sebelumnya, angkutan peti kemas (ekspor impor) dikecualikan dalam pembatasan operasional daat Angkutan Lebaran.[am]
[am]