LOGISTIKNEWS.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) akan berupaya maksimal menjaga batasan yard occupancy ratio (YOR) ideal di kawasan lini satu pelabuhan guna menjamin kelancaran arus barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok selama masa libur Lebaran 1444 H/2023.
Upaya itu yakni melalui relokasi peti kemas dari lini 1 ke kawasan lini 2 atau tempat penimbunan sementara (TPS) yang ada di kawasan pabean pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Kalau di pelabuhan Priok untuk bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal tetap berjalan terus atau 24/7. Namun jika dirasakan potensi terjadi hambatan delivery karena ada pembatasan operasional trucking khususnya ekspor impor, maka kami selaku operator pelabuhan akan lakukan upaya maksimal agar YOR di container yard lini 1 pelabuhan tetap aman sehingga tidak sampai terjadi kepadatan atau kongesti,” ujar Dirut Pelindo Arif Suhartono dalam Media Gathering, di Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Arif mengaku telah mendengar berbagai masukan dari sejumlah kalangan pelaku bisnis logistik dan kepelabuhanan terkait adanya kebijakan pengaturan angkutan barang/logistik pada masa Lebaran tahun ini.
“Pada prinsipnya dari sisi pelabuhan, kami akan berupaya maksimal agar kegiatan logistik dan ekspor impor di pelabuhan, termasuk di Tanjung Priok bisa berjalan baik dan lancar,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Mustika Alam Lestari (MAL) dan terminal 3 Tanjung Priok yang dikelola IPC TPK.
Seperti diberitakan, kebijakan pengaturan truk angkutan barang dan logistik pada masa Lebaran 2023, terus menuai protes lantaran dinilai tidak berpihak pada kepentingan kelangsungan kegiatan logistik dan perekonomian wilayah maupun nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai <span;>Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
Beleid tersebut di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023, dimana dalam beleid itu pembatasan trukĀ beroperasi dimulai Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (atau sekitar 2 minggu).
Kalangan pebisnis logistik dan jasa kepelabuhanan menegaskan agar beleid itu bisa direvisi sehingga ada pelonggaran untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.
“Kalau angkutan ekspor impor dibatasi selama Libur Lebaran, berpotensi menyebabkan pelabuhan kongesti” ujar Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim baru-baru ini.[am]