LOGISTIKNEWS.ID – PT. Transcon Indonesia dikawasan Pelabuhan Tanjung Priok mengumumkan kepada pengguna jasa pemilik 10 petikemas di lokasi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Transcon Indonesia untuk segera mengurus pengeluaran petikemas dari lapangan TPP PT Transcon Indonesia dengan melakukan kewajiban pembayaran importasi atau barang /cargo tersebut.
Dalam pemberitahuan TPP PT. Transcon Indonesia yang ditandatangani oleh Staf Legal PT. Transcon Indonesia Delvi Yurvila Nada pada tanggal 9 Mei 2023, menyebutkan bahwa pengelola TPP ini memberikan tenggang waktu selama 7 hari (hingga 16 Mei 2023) terhadap pemilik petikemas itu.
“Apabila dalam waktu tujuh hari setelah pengumuman ini, petikemas dan cargo tidak diambil dan tidak diurus dari lapangan TPP PT. Transcon Indonesia oleh pemiliknya, maka TPP PT. Transcon Indonesia akan melelang barang / cargo dimaksud untuk kepentingan Negara dan akan mengeluarkan petikemas tersebut dari TPP PT. Transcon Indonesia,” ujar Staf Legal PT. Transcon Indonesia, Delvi Yurvila Nada pada Selasa (9/5/2023).
Dia menyampaikan, kebijakan perseroan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/PMK.04/2019 perihal Penyelesain Petikemas Barang Import Longstay.
Adapun 10 petikemas berisi barang / cargo yang masih berada dilapangan TPP PT. Transcon Indonesia yang sampai saat ini belum diambil oleh pemiliknya yakni;
APZU4585530/40’
APZU4478403/40’
MAXU4536340/40’
APZU4590394/40’
APZU4519138/40’
TEXU7240960/40’
APZU4506830/40’
APZU4365562/40’
TTNU4544063/40’
APZU4512093/40’