LOGISTIKNEWS.ID – Kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan Tanjung Priok membutuhkan dukungan dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) setempat, IPC/Pelabuhan Indonesia II, serta seluruh asosiasi dan stakeholders terkait.
Pasalnya, kegiatan Mekipun usaha Tally Mandiri saat ini telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, namun kegiatan tally yang dilakukan secara independen di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, belum bisa berjalan.
Beleid tersebut telah di tandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2021 dan di undangkan pada 7 Juli 2021.
Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa yang bertugas menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan atau pengangkut.
Kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan Tanjung Priok memang membutuhkan dukungan dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) setempat, IPC/Pelabuhan Indonesia II, serta seluruh asosiasi dan stakeholders terkait.
Tally Mandiri pada dasarnya untuk membantu dalam update dan akurasi data arus keluar masuk barang. Selain pemerintah dan BPS (Badan Pusat Statistik) pelaku usaha juga membutuhkan data hasil tally tersebut guna kepentingan kegiatan perdagangan maupun logistik nasional.
Kegiatan Tally Mandiri, selain telah diamanatkan melalui UU No:17 tahun 2008 tentang Pelayaran, juga diatur melalui UU No: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Karenanya seluruh stakeholders terkait di pelabuhan Priok harus berkolaborasi menyukseskan Permenhub tersebut,” ujar Widijanto selaku Praktisi Logistik saat dimintai tanggapannya soal itu.[am]