Mulai Hari Ini, JICT Perbaharui Alat Timbang di Gate 6 dan 7

  • Share
Gate JICT

LOGISTIKNEWS.ID – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akan melakukan pekerjaan sipil untuk pemasangan alat timbang baru di jalur 6 dan 7 di areal gate terminal peti kemas tersibuk di pelabuhan Tanjung Priok itu.

Konsekwensi atas pekerjaan tersebut, manajemen JICT akan menutup sementara waktu terhadap pelayanan di kedua jalur tersebut.

Direktur Utama PT JICT Ade Hartono dalam surat pemberitahuannya pada 19 Mei 2023 yang ditujukan kepada sejumlah asosiasi perusahaan truk di pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan, pekerjaan sipil pemasangan alat timbang di kedua jalur itu dijadwalkan bertahap, yakni tahap 1 (Jalur 7) pada 22 Mei s/d 17 Juni 2023, sedangkan tahap 2 (Jalur 6) pada 19 Juni s/d 15 Juli.

Upaya tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di areal gate PT JICT serta untuk memenuhi peraturan Kementerian Perhubungan PM 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi yang telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2022 tentang kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM).

“Manajemen mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak dan mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan atas pekerjaaan perbaikan dan pemasangan alat timbang dimaksud,” ujar Dirut JICT dikutip melalui surat pemberitahuannya.

Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Harry F Lumondong mengemukakan validasi dan kelaikan alat timbang berkaitan dengan VGM sangatlah diperlukan untuk meningkatkan kelaikan,  keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri.

“Kalau hanya perbaikan atau pemasangan alat baru di dua jalur tidak akan signifikan berimbas pada antrean truk di JICT,” ujarnya dikonfirmasi Logistiknews.id pada Senin (22/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2022 Sebagai pengganti PM 53 tahun 2018 tentang kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi ( VGM ) telah disosialisasikan kepada stakeholders terkait.

Beleid itu merupakan bentuk komitmen melaksanakan aturan konvensi IMO yaitu CSC 72 dan SOLAS 1974 yang sudah lama di ratifikasi.

Turut hadir dalam sosialisaai itu dari Kantor Kesyabandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, kepala Kantor Ksop Kelas I Semarang, kepala Kantor Ksop Kelas I Panjang, Manajemen PT Pelindo, Terminal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Jakarta International Container Terminal (JICT), New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Peti Kemas Surabaya, Terminal Peti Kemas Makassar, BICT Belawan, TPK Koja, Terminal Teluk Lamong, serta para badan usaha, stakeholders dan asosiasi terkait.

Permenhub 25 Tahun 2022 ini juga untuk  memberikan kepastian hukum atau regulasi kepada stakeholders peti kemas maupun Syahbandar dan Penyelenggaraan pelabuhan  sebagai pengawas nantinya  terhadap kelaikan peti kemas dan VGM.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *