LOGISTIKNEWS.ID – Saat libur panjang pada akhir pekan ini atau long weekend (1-4 Juni 2023) dilakukan pengaturan operasional terhadap angkutan barang untuk ruas tol maupun non tol pada jam tertentu.
Aturan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bersama Dirjen Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, No KP DRJD 4125 tahun 2023 dan Nomor SKB/76/V/2023. tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023.
Keputusan Bersama itu ditandatangani pada 31 Mei 2023 oleh Dirjen Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dalam keputusan bersama itu, pengaturan operasional angkutan barang diberlakukan pada Rabu 31 Mei 2023 mulai pukul 14.00 Wib s/d 24.00 Wib. Kemudian pada Kamis 1 Juni mulai pukul 06.00 Wib s/d 12.00 Wib, dan pada Minggu 4 Juni 2023 mulai pukul 14.00 Wib s/d 24 Wib.
Adapun ruas jalan tol yang terkena aturan tersebut yakni tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileuenyi, dan Cikampek-Palimanan.
Sedangkan di ruas non tol : Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
Aturan itu dikenakan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang di ijinkan (JIBI) lebih dari 14 ribu kilo gram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan, serta angkutan hasil galian (seperti tanah, pasir, batu, dan hasil tambang dan bahan bangunan).
Namun aturan itu tidak diberlakukan/ dikecualikan terhadap angkutan bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, daging ikan, dan minyak goreng.[am]