LOGISTIKNEWS.ID – Operator truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten, kembali menegaskan bahwa sejak awal asosiasinya telah menolak kenaikan tarif penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni serta sejumlah lintasan penyeberangan ASDP lainnya.
“Pada prinsipnya Aptrindo Banten sejak awal menolak kenaikan tarif penyeberangan ini, baik pas masuk kapal dan lain sebagainya karena sangat memberatkan kami trucking yang akan melintas dari Jawa ke Sumatera, maupun sebaliknya,” ujar Ketua Aptrindo Banten, Syaiful Bahri, kepada logistiknews.id, pada Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, dari tahun 2022-2023 saja sudah ada dua kali kenaikan tarif di lintasan Merak-Bakauheni, sedangkan tarif trucking (ongkos angkut) hanya bisa naik selama tujuh tahun sekali dan itupun mesti melalui business to business (b to b) dengan customer atau pemilik barang.
“Bahkan customer minta sekarang tarif trucking diturunkan lagi. Sementara disisi lain biaya di lintasan penyeberangan terhadap armada trucking naik. Ini kan tidak adil menurut saya, KM 61 tahun 2023 itu. Dan semestinya Menhub menunda atau membatalkannya. Apalagi dalam pembahasan sebelumnya tidak melibatkan stakehokders dalam hal ini pengusaha truk Aptrindo,” tegas Syaiful.
Dia mengatakan, multiplier efek kenaikan tarif penyebrangan ASDP itu bukan hanya berimbas pada angkutan barang tetapi juga para pemilik barang, termasuk Industrinya (hasil pertanian dll).
“Ujung-ujungnya cost distribusi dan logistik menjadi mahal serta masyarakat Indonesia yang akan terkena imbasnya lantaran harga barang ikut terkerek naik. Imbasnya performance logistik kita makin turun,” ucapnya.
Menurutnya, truk logistik yang menyeberang di lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya, cukup padat.
“Ambil contoh, untuk Pas masuk trucking di Pelindo, Merak Mas atau di KBS Port saja tidak mahal, tapi kok di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni justru sangat mahal. Kalau begitu boleh dong kami minta keadilan yang sama khususnya trucking ongkosnya ditetapkan juga oleh pemerintah. Kalau bisa seperti itu baru adil,” tegas Syaiful.
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, yang berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, dan Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal.
Kemudian, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengungkapkan pihaknya terus melakukan konsolidasi internal guna menyikapi secara lebih tegas prihal kenaikan tarif penyeberangan ASDP di 29 lintasan yang berlaku mulai 3 Agustus 2023 itu▪︎ [redaksi@logistiknews.id]