LOGISTIKNEWS.ID – Kelaikan peti kemas yang diangkut kapal penumpang berbendera Indonesia mesti memenuhi persyaratan sebagaimana diatur melalui <span;>Surat Edaran Nomor: SE-DJPL 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Penumpang Berbendera Indonesia yang Digunakan untuk Mengangkut Peti Kemas.
Kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas, juga dilarang untuk mengangkut barang berbahaya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Diten Hubla Kemenhub, Hartanto menjelaskan, penerbitan SE ini sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan peti kemas dengan menggunakan moda transportasi laut jenis kapal penumpang sehinggal perlu dilakukan pengaturan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kami juga memastikan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas sehingga tidak membahayakan penumpang di atas kapal, dan untuk dijadikan pedoman bagi pemilik atau operator kapal penumpang,” ujar Hartanto di Jakarta, pada Rabu (30/8/2023).
Baca Juga : Beleid ‘Anyar’ Kelaikan Peti Kemas Disosialisasikan, Pegiat Maritim beri Catatan Ini..
Dia menyampaikan bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya sertifikat atau dokumen kelaiklautan kapal, sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk pengangkutan peti kemas atau yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.
Selain itu, perhitungan stability booklet yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau Recognize Organization yang termasuk di dalamnya berisi penentuan susunan muatan peti kemas di kapal, document pengangkutan peti kemas berupa Cargo Securing Manual yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau badan klasifikasi yang diakui, dan prosedur pemuatan peti kemas pada Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.
Baca Juga : Modifikasi Peti Kemas Berpotensi Ancam Keselamatan, PM 25/2022 Agar Ditinjau Ulang
Disamping itu, ujarnya, bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal tidak didesain dan tidak dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus dilakukan modifikasi kapal pada bagian struktur dan perlengkapan.
Kemudian, harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan gambar dalam rangka perombakan atau modifikasi kapal, dan dilakukan perubahan notasi klas pada sertifikat klasifikasi dengan notrasi khusus untuk kapal pengangkut peti kemas yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.
“Kepada kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk senantiasa melakukan pengawasan dalam hal ini,” ucapnya.[redaksi@logistiknews.id]