Ini Prosedur Terbaru Layanan Overbrengen di Priok, per 1 Nop 2023

  • Share
Sumber: KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok

LOGISTIKNEWS.ID – Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok, menyosialisasikan tengang Perubahan Prosedur Pengajuan Permohonan Layanan pindah lokasi penumpukan (PLP peti kemas) atau overbrengen, di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Sosialisasi yang dilakukan baru-baru ini kepada para pengelola terminal peti kemas dan stakeholders di pelabuhan itu merujuk pada ketentuan yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Ekspor.

Kemudian, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Ekspor.

Baca Juga : Aturan Overbrengen Peti Kemas di Priok bakal Diharmonisasikan, Seperti Apa ?

Baca Juga : Disharmonisasi Regulasi, Hambat Akselerasi NLE

Selain itu, perubahan prosedur PLP itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2017.

Saat ini, di kawasan Pabean Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari/NPH, dan Terminal 3 Priok yang dikelola IPC TPK/Pelindo.

Adapun, prosedur terbaru untuk Pengajuan Permohonan Layanan pindah lokasi penumpukan (PLP) di Pelabuhan Tanjung Priok itu mulai diberlakukan 1 Nopember 2023, setelah sebelumnya pihak KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sudah melakukan uji coba pada 17-20 Oktober 2023 dan  melakukan sosialisasi sejak 23 Oktober 2023.

Dalam prosedur terbaru itu, yang diperoleh redaksi Logistiknews.id, dijelaskan bahwa terdapat penambahan ketentuan alasan dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan ocerbrengen peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

Yakni, izin PLP dapat diberikan dalam hal :
a.Tingkat penggunaan lapangan penumpukan (yard occupancy ratio) atau tingkat penggunaan gudang (shed occupancy ratio) TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan sebesar 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016; atau
b.Melebihi batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal peti kemas lini 1 (lebih dari 3 (tiga) hari  sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan) sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016.

Baca Juga : PHK Massal Bayangi Perusahaan TPS Overbrengen di Priok, Kenapa ?

Adapun penambahan surat permohononan PLP dilengkapi dokumen pendukung, dimana permohonan PLP disampaikan dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor Atau Ekspor, dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:
1.Dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa standar utilisasi atau Yard Occupancy Ratio/YOR barang impor di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Lini I telah melampaui standar yang ditentukan, dan/atau
2.Dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa barang impor melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Lini I, dan/atau
3.Dokumen pendukung lainnya yang menjelaskan mengenai ketersediaan sarana prasarana di Tempat Penimbunan Sementara tujuan berkenaan dengan sarana prasarana yang diperlukan untuk menangani barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus.

Baca Juga : Perlu ‘Win-Win Solution’, Agar TPS Overbrengen di Priok tak Collaps & Cegah PHK Massal

Kemudian, diperlukan dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tujuan digunakan khusus untuk pelayanan segera atau untuk pelayanan barang kiriman pos. Serta, kemungkinan stagnasi atau keadaan darurat yang akan terjadi di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Lini 1.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *