LOGISTIKNEWS.ID – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok akan melakukan harmonisasi aturan terkait dengan kegiatan pindah lokasi penumpukan peti kemas (PLP) atau overbrengen di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Kami akan usulkan ke kantor pusat (Kemenhub) bagaimana agar aturan yang ada saat ini (soal kegiatan PLP) bisa diharmonisasikan dengan aturan yang ada di instansi lain (dalam hal ini Bea dan Cukai),” ujarnya Kepala OP Tanjung Priok, Subagiyo dikonfrimasi logistiknews.id, usai Acara Sosialisasi Publikasi Peraturan Terbaru Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin (7/8/2023).
Dia mengatakan, semangat dari harmonisasi aturan itu yakni dalam rangka secara konsisten menekan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok.
“Bahkan Stranas PK juga pernah menyampaikan bagaimana supaya dwelling time bisa dikurangi lagi dari yang rerata saat ini 3 hari bisa menjadi 2 hari,” ucapnya.
Dwelling time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai peti kemas tersebut meninggalkan terminal melalui gate pelabuhan.
Baca Juga : PHK Massal Bayangi Perusahaan TPS Overbrengen di Priok, Kenapa ?
Seperti diketahui bahwa, kegiatan PLP Peti Kemas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No: 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Kehadiran beleid itu yakni untuk menjaga dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tetap konsisten agar tidak lebih dari tiga hari.
Beleid itu juga berlaku di empat pelabuhan utama, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, serta juga telah didaftarkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 22 September 2016.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ratusan karyawan swasta di kawasan pelabuhan Tanjung Priok yang bergerak di sektor usaha tempat penimbunan sementara peti kemas (TPS) yang layani kegiatan PLP Peti Kemas impor atau overbrengen, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu lantaran terus merosotnya produktivitas di TPS overbrengen yang selama ini berperan sebagai buffer di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Dua Aturan Baru
Pada Senin, 7 Agustus 2023, Kantor OP Tanjung Priok juga melakukan sosialisasi dua Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, yakni Nomor No. HK.206/1/20/OP.TPK-23 Tentang Pelayanan Penumpang di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok dan Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No. 206/2/18/OP.TPK-23 Tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
KaOP Tanjung Priok mengatakan, Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Baca Juga : OP Tanjung Priok: Sistem IT Layanan Barang & Penumpang, kudu Mumpuni
Pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, juga merupakan pintu gerbang perekonomian.
“Dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, maka dirasa perlu untuk mensosialisasikan mengenai Peraturan Perundang-Undangan bagi para operator di Pelabuhan Tanjung priok,” ujar Subagiyo.
Sebuah pelabuhan, imbuhnya, dapat dikatakan memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu yang diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal yang diberikan sehingga tidak menggangu jadwal kapal-kapal lain yang akan berlabuh.
Kinerja Operasional
Untuk mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen yaitu Kinerja Operasional Pelabuhan.
Subagiyo memaparkan, sebagai Regulator pada pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain penumpang, OP juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran arus barang dan efektifitas kinerja operasional di pelabuhan. OP wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable.
“Oleh karena itu, maka dirasa perlu untuk menetapkan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok.,” tegas KaOP Tanjung Priok.
Pada acara sosialisasi ini, OP Tanjung Priok berharap agar para peserta diharapkan dapat mampu memahami kinerja pelayanan operasional, Indikator kinerja pelayanan yang terkait dengan jasa pelabuhan dan pencapaian kinerja operasional dari masing-masing indikator.
Faktor faktor yang mempengaruhi indikator baik buruknya kinerja pelabuhan pada Pelabuhan Tanjung Priok juga tentunya berbeda beda.
“Untuk itu, diharapkan dalam publikasi dan sosialiasi ini dapat memberikan suatu pemahaman baru dan bahan masukan untuk peserta dalam menjalani bisnisnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Subagiyo mengingatkan, melalui sosialisasi ini diharapkan peserta dapat mengawasi bersama terkait kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas kinerja operasional serta mengukur tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan▪︎ [redaksi@logistiknews.id]