Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Impor, Proses Transisi 3 Bulan

  • Share
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Teluk Bayur

LOGISTIKNEWS.ID – Pemerintah memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas.

Delapan komoditas itu yakni; tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan, perubahan post border menjadi border tetsebut dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, ujarnya, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022,  yakni dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen atau prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/ nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

“Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan,” ujar Menko Airlangga melalui siaran pers-nya dikutip Rabu (1/11/2023).

Menko Airlangga juga mminta Kementerian dan Lembaga atau K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Hal ini supaya memudahkan di lapangan.

Dia menegaskan, Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).

Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah USD100. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.

“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” tambah Menko Airlangga.

Persoalan PHK

Dalam rangka merespon permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%.

Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50% yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.

Semua upaya itu, dilakukan Pemerintah guna melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *