Negara di Kawasan Indo-Pasifik, Sepakati Supply Chain Agreement

  • Share
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama menteri ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM).

LOGISTIKNEWS.ID – Sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk turut memperkuat rantai pasok di kawasan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Ekonomi dari 13 negara mitra IPEF menandatangani Perjanjian Rantai Pasok pada Indo-Pacific Economic Framework Ministerial Meeting (IPEF-MM) ketiga di San Francisco, pada Selasa (14/11/2023).

Hal itu didasari keinginan kuat negara-negara mitra Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) untuk memiliki rantai pasok yang tangguh dan kompetitif di kawasan Indo-Pasifik telah menghasilkan kesepakatan rantai pasok (Supply Chain Agreement) pertama di dunia.

Perjanjian Rantai Pasok yang perundingannya dimulai pada Desember 2022 di Brisbane, Australia bertujuan untuk menetapkan struktur yang memungkinkan para pihak mengembangkan pemahaman bersama yang lebih mendalam mengenai rantai pasok regional, dan meningkatkan kemampuan tanggap krisis terhadap gangguan rantai pasok.

Selain itu, berbagi informasi dan praktik terbaik mengenai peluang dan kerentanan rantai pasok, memfasilitasi pelaku usaha dan investor untuk memperkuat rantai pasok (business match making), mendorong ketahanan rantai pasok di sektor-sektor penting dan barang-barang utama, serta mendorong hak-hak buruh dan pengembangan tenaga kerja di antara negara mitra IPEF.

Pasca-penandatanganan Perjanjian Rantai Pasok, Pemerintah akan melaksanakan proses domestik yang diperlukan untuk berlakunya Perjanjian Rantai Pasok IPEF serta berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait implementasi perjanjian rantai pasok.

Menko Airlangga mengemukakan, tiap negara anggota IPEF akan memberikan perwakilan pejabat senior pada masing-masing badan yang bersifat tripartit (perwakilan Pemerintah, pekerja, dan pengusaha).

Perjanjian Rantai Pasok juga mengamanatkan pembentukan tiga badan rantai pasok, yakni Dewan Rantai Pasokan IPEF (IPEF Supply Chain Council), Jaringan Respons Krisis Rantai Pasokan IPEF (IPEF Supply Chain Crisis Response Network), dan Dewan Penasihat Hak-Hak Buruh IPEF (IPEF Labor Rights Advisory Board).

Negara-negara mitra IPEF juga bertekad untuk meningkatkan kerja sama menuju kawasan Indo-Pasifik yang lebih terhubung dan terintegrasi, sehingga memberikan manfaat bagi dunia usaha, konsumen, investor, UMKM, dan pekerja.

“Bersama-sama, kita mencapai kemajuan pesat dalam menemukan konsensus mengenai tindakan berani menuju perekonomian yang bersih dan adil, seperti pengembangan koridor ekonomi, meningkatkan investasi berkelanjutan dalam teknologi energi dan pertanian ramah lingkungan, serta memperkuat transparansi perpajakan dan upaya anti-korupsi. Kita perlu menerapkan pendekatan yang komprehensif; menggabungkan energi, pertanian, kehutanan, transportasi, dan lingkungan, untuk memperkuat dan mencapai tujuan bersama, dan memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal,” ujar Menko Airlangga, melalui siaran pers-nya dikutip Rabu (15/11/2023).

Pasca penandatanganan itu, negara mitra IPEF akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk konsultasi domestik lebih lanjut dan tinjauan hukum, untuk menyiapkan naskah akhir dari perjanjian Pilar II, Pilar III, dan Pilar IV. Setelah itu, proses berlanjut dengan penandatanganan di dalam negara mitra IPEF, yang diikuti dengan ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan.

“Kami menyambut baik kolaborasi yang kuat untuk memfasilitasi implementasi komitmen yang disepakati berdasarkan IPEF ini. Kami berharap dapat memperdalam kerja sama di antara mitra IPEF dan mencapai perekonomian yang lebih bersih dan adil di Indonesia, kawasan ini, dan sekitarnya,” ucap Menko Airlangga.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *