LOGISTIKNEWS.ID – Dua wadah koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) telah menandatangi kesepakatan bersama untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat barang secara bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang Sumatera Barat.
Kesepakatan itu yakni antara Koperasi Jasa Maritim (Kopemar) Teluk Bayur dan Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur.
Branch Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Teluk Bayur) Fauzi mengatakan dengan adanya kesepakatan antara keduabelah pihak Koperasi TKBM itu, kini iklim usaha di Pelabuhan Teluk Bayur lebih kondusif.
“Sudah ada kesepakatannya, bahkan kini kami semua pihak (stakeholders) di Pelabuhan Teluk Bayur kini lebih intens berkomunikasi dan koordinasi agar iklim kondusif di pelabuhan selalu terjaga,” ujar Fauzi, kepada Logistiknews.id, pada Selasa (12/12/2023).
Fauzi mengungkapkan kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Kopemar Teluk Bayur Zulman T dan Ketua Koperbam Teluk Bayur Chandra pada 11 Desember 2023, serta diketahui dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Rasa syukur atas berakhirnya kemelut tersebut juga disampaikan General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Capt Medi Kusuma.
“Alhamdulillah sudah selesai, dan dua-duanya (Kopermar dan Koperbam) sudah bisa bekerja melayani bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur. Semoga kondisi ini semakin solid dan terus kondusif,” ujar Medi, kepada Logistiknews.id, pada Selasa (12/12/2023).
Dalam dokumen yang diterima redaksi Logistiknews.id, kesepakatan antara Kopermar dan Koperbam Teluk Bayur itu juga diketahui oleh Kepala KSOP Teluk Bayur Jhondra Juis, Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi, Kapolsek Kawasan Teluk Bayur IPTU Riyan Anggi, dan Kasat Intel Polres Kota Padang AKP Asrul Hendra,
Selain itu, disaksikan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat HM Tauhid, Branch Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok Fauzi, Anggota DPRD Kota Padang Amril Amin, dan General Manager PT Adhiguna Putera Tri Andika Syam.
Berlaku 3 Bulan
Dalam hal tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan pekerjaan secara bersama-sama, yang sistemnya diatur oleh APBMI dan PT Regional 2 Pelabuhan Teluk Bayur atau PTP Teluk Bayur dengan sistem pembagian kerja dua kapal untuk Koperbam dan satu kapal untuk Kopemar.
Lantaran pembagian kerja sudah disepakati, maka ketika pihak yang bertugas atau melakukan pekerjaan sesuai jadwal maka yang tidak bekerja tidak boleh mencampuri atau mendekat atau menghalangi aktivitas yang sedang bekerja pada waktu itu.
Kedua belah pihak (Kopermar dan Koperbam) juga sepakat untuk menjaga ketentraman dan keamanan untuk kondusifitas bongkar muat di lingkungan kerja pelabuhan Teluk Bayur.Bahkan, apabila ada pihak yang melanggar maka akan di proses secara hukum.
Kesepakatan ini berlaku selama tiga bulan atau hingga 11 Maret 2023 sambil menunggu keputusan lebih lanjut.[redaksi@logistiknews.id]