PT DKB Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejari Batam

  • Share
Direktur Pengembangan Usaha DKB, Rudolf Valintino (ketiga dari kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi , S.H., M.H.(kedua dari kanan) usai menandatangani perjanjian kerjasama, di Batam pada Selasa (12/12/2023)-Photo:Logistiknews.id

LOGISTIKNEWS.ID – PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari / DKB (Persero) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Selasa (12/12/2023) di Batam, menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Direktur Pengembangan Usaha DKB, Rudolf Valintino. dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi , S.H., M.H.

Turut menyaksikan pada kesempatan itu Kasi Datun Kejari Batam Jefri dan Kasi Pidsus serta jajaranya. Adapun dari PT DKB turut menyaksikan Direktur Keuangan PT DKB Theo Satria dan Sekretaris Perusahaan DKB Alaudin.

Direktur Utama PT DKB Ari Rochmat Basuki berharap, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama tersebut semoga kedepannya dapat mendukung operasional  galangan kapal DKB di Batam lebih optimal dan lancar.

Dalam nota perjanjian itu, pihak DKB maupun Kejaksaan Negeri Batam sepakat untuk melakukan kerjasama  di bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara,  yang meliputi Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum.

PT DKB merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pemeliharaan dan perbaikan kapal/ non kapal,  Pembangunan kapal/ non kapal dan alat apung. Sedangkan Kejaksaan Negeri Batam dalam hal ini menjalankan tugas dan kewenangan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.

“Para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang sesang atau akan dihadapi PT DKB (Persero) dengan tetap betpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudolf Valintino, usai melakukan penandatangan kesepakatan tersebut.

Rudolf  yang juga aktif di Kepengurusan Kadin Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) itu juga berharap kerjasama tersebut akan menjadi spirit DKB untuk memberikan yang terbaik dalam performancenya dalam pengelolan fasilitas galangan kapal Perseroan di Batam guna mencapai tujuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Pengembangan Usaha DKB, Rudolf Valintino, saat memberikan Sambutan pada acara penandatangan kerjasama tersebut.

Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini, untuk mengoptimalkan pelaksanaan  bantuan penanganan permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi oleh DKB, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pada nota kerjasama itu juga disebutkan, bahwa PT DKB akan menerima Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Kemudian, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Serta, tindakan hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui  negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Selain itu, meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan Bersama, Sosialisasi, Magang dan Penyediaan Narasumber, maupun Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Adapun masa berlaku Kerjasama pendampingan hukum antara DKB dengan Kejaksaan Negeri Batam itu yakni selama satu tahun.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *