API Desak Bea Cukai Hapus MITA-TPT, untuk Fairness Bisnis & Proteksi Industri Lokal

  • Share
Irwandy MA Rajabasa.

LOGISTIKNEWS.ID – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DKI Jakarta, mempersoalkan banjirnya produk impor TPT dan dampaknya terhadap Industri dalam negeri lantaran adanya privilage terhadap perusahaan berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Prioritas (MITA) Bea dan Cukai.

Ketua API DKI, Irwandy MA Rajabasa menegaskan, privilage itu diakomodir melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, dimana adanya pemberian fasilitas pengecualian Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) terhadap produk tekstil dan turunannya (TPT) kepada perusahaan dengan status AEO dan MITA.

“Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait potensi dampaknya terhadap industri dalam negeri. Keputusan memberikan fasilitas pengecualian PI dan LS kepada perusahaan berstatus AEO dan MITA justru berpotenai risiko nyata yakni banjirnya barang impor di dalam negeri dan sulit mengontrolnya,” ujar Irwandy, pada Jumat (22/12/2023).

Dia menegaskan, kebijakan ini membuka peluang bagi peningkatan jumlah impor tanpa pengawasan yang memadai.

“Pertanyaan mendasar muncul apakah industri dalam negeri dapat bertahan dan bersaing dengan tsunami produk impor yang tidak terkendali ?,” tanya Irwandy.

Dalam konteks ini, imbuhnya kebijakan pemberian fasilitas eksklusif kepada AEO dan MITA perlu dipertimbangkan ulang agar tidak menyebabkan ketidakseimbangan yang merugikan industri lokal.

Disisi lain, API juga mendesak adanya transparansi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan instansi terkait untuk menciptakan regulasi yang adil dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri tanpa tergantung pada impor berlebihan yang dapat merugikan ekosistem bisnis lokal atau industri nasional.

Hapus MITA

Irwandy juga menegaskan, API mendesak Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu untuk menghapuskan istilah fasilitas MITA pada kategori importasi TPT, untuk memenuhi rasa keadilan dan fairness bisnis bagi industri TPT nasional.

“Kalau TPT dimasukan ke MITA oleh Bea Cukai, lantaran berpeluang dimanfaatkan oleh para oknum atau ‘mafia’ impor sehingga penyelundupan TPT marak. Imbasnya hal ini membunuh industri TPT lainnya yang notabene padat karya dan mempekerjakan banyak tenaga kerja. Sedangkan selama ini impor TPT yang diatur dengan kuota oleh Kemenperin saja sudah ‘babak belur’,” tegas Irwandy.

Untuk itu, imbuh  Irwandy, API mengingatkan supaya instansi terkait termasuk Kemenperin tidak sampai ‘kecolongan’ dengan adanya MITA yang fasilitasnya bisa saja dimanfaatkan oleh para oknum importir nakal tersebut.

“Sebab seharusnya industri TPT (dari hulu ke hilirnya) yang padat karya bisa terlindungi, jangan diberi celah seperti pemberian privilage seperti itu,” sergah Irwandy.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *