LOGISTIKNEWS.ID – Kementerian Perdagangan melakukan pengamanan sementara terhadap Kapal tanker hasil impor yang diduga tak penuhi ketentuan, di Palembang- Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (8/5/2024).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin langsung ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan post-border tersebut.
Mendag menyebut Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).
Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal yang dilanggar dalam beleid itu, yakni Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ‘Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean’.
Sanksinya, terhadap barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan tersebut harus diekspor kembali atau reekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendag menjelaskan, atas temuan tersebut, maka dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker itu oleh Kementerian Perdagangan, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Mendag menyampaikan bahwa kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50.
Meskipun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
“Kegiatan ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan melindungi masyarakat,” ujar Mendag Zulhas.
Turut hadir mendampingi Mendag pada kesempatam itu antaralain; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana; Kepala BPTN Medan, Muhardi Akbar.
Kemudian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur, Ony Ipmawan; dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Palembang Andri Waskito.[redaksi@logistiknews.id]