18 Perusahaan Ikuti Workshop & Pendampingan ‘Logistik Halal’

  • Share
AHLI dan SCI menggelar workshop dan pendampingan jelang implementasi logistik halal.(Photo:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID – Sebanyak 18 perusahaan di sektor transportasi dan logistik mengikuti Workshop Persiapan Implementasi Logistik Halal yang dilaksanakan AHLI dan Supply Chain Indonesia (SCI).

Workshop yang digelar selama dua hari (16-17 Juli 2024) di Jakarta itu, mendapat respon postif dari kalangan perusahaan logistik di DKI Jakarta.

“18 perusahaan yang menjadi peserta workshop kali ini semuanya dari Jakarta,” ujar Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI)  Rizki Eri Utomo, pada Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan, tujuan diadakannya workshop ini adalah untuk membantu pelaku usaha bidang logistik dalam mengimplementasikan logistik halal di masing masing perusahaannya.

AHLI menengarai bahwa masih banyak perusahaan logistik yang  kesulitan dalam penerapan logistik halal, lantaran minimnya pemahaman tentang apa itu logistik halal dan bagaimana penerapan nya dalam standar kerja sehari hari.

“Makanya dalam workshop itu, kami berikan edukasi dan pendampingan yang lebih detail terhadap implementasi logistik halal dengan nara sumber kompeten dibidangnya,” ucap Rizki.

Dalam workshop ini, Wynd Rizaldy-Praktisi dan Konsultan Logistik Profesional, menjabarkan tentang dasar-dasar logistik halal, bagaimana menerapkan dalam SOP perusahaan (konsep dan penanganan produk) hingga trik supaya lebih cepat mendapatkan sertifikasi logistik halal BPJPH.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kegiatan jasa logistik yang berhubungan dengan komoditi makanan dan minuman (pangan) wajib tersertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024.

Workshop dan Pendampingan Logistik Halal yang dilaksanakan AHLI dan SCI pada 16-17 Juli 2024 di Jakarta.(Photo:Logistiknews.id)

Bahkan kedepannya, kewajiban sertifikasi halal di berbagai sektor, dari hulu ke hilir, tidak hanya pada makanan dan minuman saja.Namun untuk kegiatan jasa atau perusahaan logistik yang berkegiatan terkait penanganan makanan dan minuman, mesti comply dengan sertifikasi halal mulai pertengahan Oktober tahun ini.

Sertifikasi halal itu tidak hanya makanannya saja tetapi juga bahan baku maupun bahan penolong hingga kemasan yang kontak langsung dengan makanan tersebut.

Termasuk jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan-pun itu agar tersertifikasi halal.

Sebab, jasa logistik seharusnya menjamin bahwa produk yang dikirim tidak dicampuradukkan dengan bahan non-halal.

Adapun jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu barang. Kewajiban ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sebagaimana diketahui, layanan logistik merupakan sebuah bagian dari supply chain (rantai pasok) yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui tahap pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, serta pengantaran.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *