LOGISTIKNEWS.ID – Industri halal di Indonesia semakin menunjukkan trend kinerja yang positif, dengan pertumbuhan sektor unggulan Halal Value Chain (HVC) pada Triwulan I – 2024 sebesar 1,94% (y-o-y).
Hal itu didukung oleh pertumbuhan tinggi pada sektor makanan dan minuman halal serta modest fashion, yakni masing-masing sebesar 5,87% (yoy) dan 3,81% (yoy).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S.A Cahyanto, pada Senin (26/8/2024) mengemukakan, hal ini menunjukkan bahwa kedepannya pertumbuhan ekonomi nasional mampu didominasi oleh pertumbuhan ekonomi syariah melalui pertumbuhan industri halal.
Dia menyebutkan, potensi besar ekonomi syariah dan industri halal ditunjukkan oleh peningkatan jumlah pengeluaran konsumen muslim sebesar 9,5%, dari USD2 triliun pada 2021 menjadi USD2,29 triliun pada 2022 (berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2023/24).
Di samping itu, populasi penduduk muslim dunia diperkirakan akan bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia di tahun 2030 (berdasarkan Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life).
“Karenanya, Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang mencapai 235,6 juta jiwa, memiliki potensi pasar yang sangat menjanjikan untuk pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal tersebut,” ucapnya.
Disisi lain, posisi ekonomi syariah Indonesia di kancah global pun terus meningkat. Secara keseluruhan, Indonesia berhasil naik satu peringkat menjadi posisi ketiga pada Global Islamic Economy Indicator. Kenaikan tersebut ditopang oleh tiga indikator, yaitu sektor industri farmasi dan kosmetik halal yang naik dari peringkat delapan ke peringkat lima.
Kemudian, sektor industri makanan halal yang menempati peringkat kedua, serta sektor modest fashion yang menempati peringkat ketiga.
Kondisi tersebut, imbuhnya, berkorelasi dengan upaya yang dilakukan Kementerian Perindustrian dalam pemberdayaan industri halal.
“Kemenperin menjalankan kebijakan pemberdayaan industri halal melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal,” ujar Eko.
Selanjutnya, kata dia, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan fasilitas pameran industri halal baik tingkat nasional maupun internasional.
Layanan Logistik Halal
Pada 17 Oktober 2024, sertifikasi terhadap layanan logistik halal untuk komoditi makanan dan minuman bakal diberlakukan.
Hal itu diatur dalam beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Kehalalan mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya.
PP No. 39/2021 juga mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal berbeda-beda antar produk. Penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024.
Contoh lainnya, penahapan untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan pada 17 Oktober 2021-17 Oktober 2026.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) Rizki Eri Utomo mengingatkan, seiring dengan batas waktu untuk comply sertifikasi logistik halal yang semakin dekat.
Sebagai solusi, AHLI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal, serta pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI dan bisa diaplikasikan dalam berbagai bidang seperti transportasi multimoda, pergudangan, dan pelabuhan.[redaksi@logistiknews.id]