LOGISTIKNEWS.ID – Pemilik barang ekspor yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) menolak penghapusan pasal 110 ayat (5) dalam draft Revisi RUU Undang-Undang Pelayaran
Pasalnya, GPEI dan asosiasi tetkait lainnya telah mengusulkan agar Pasal 110, khususnya ayat (1) dan (5) tetap dipertahankan (tidak di drop) sebagaimana tertera pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Pelayaran tersebut.
Sekjen GPEI, Toto Dirgantoro mengatakan, jika pasal 110 ayat (5) itu di hapus dalam UU Pelayaran maka dapat menimbulkan ekses favoritisme yang hanya akan menguntungkan anak perusahaan milik BUP dan mematikan usaha dari stakeholders lain di luar anak perusahaan BUP.
Apalagi, kata dia, keterlibatan asosiasi pada pasal 110 ayat (5) dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam rangka memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal, sebagaimana diatur dalam Bab XVI pasal 274 dan pasal 275 UU No 17/2028 tentang Pelayaran.
“Apabila Pemerintah tetap mempertahankan posisinya menghapus pasal 110 ayat (5) maka GPEI melalui asosiasi-asosiasi afiliasinya akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR-RI dan kami akan melakukan upaya hukum atau Judicial Review,” tegas Sekjen GPEI, kepada Logistiknews, pada Selasa Siang (27/8/2024).
Karena itu, GPEI secara tegas menolak penghapusan pasal tersebut lantaran GPEI menilai redaksi norma hukum yang telah diusulkan DPR pada draft awal Revisi RUU Pelayaran khususnya pasal 110 ayat (5) itu, sebelumnya telah sesuai dengan aspirasi GPEI dan asosiasi terkait lainnya di pelabuhan.
Adapun usulan DPR yang memasukkan pasal tersebut pada draft awal adalah untuk menghindari BUP menetapkan tarif jasa kepelabuhanan sewenang-wenang dan secara sepihak yang dapat berimbas pada penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang terlalu tinggi yang akan mengakibatkan bertambahnya biaya logistik yang tinggi sehingga mengakibatkan produk nasional tidak mampu bersaing di lokal maupun internasional.
“Kami (GPEI) juga sudah menyurati Menhub, DPR-RI, Ombudsman, Sekneg, Menko Marvest dan Mendag, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, mengenai penolakan GPEI terhadap penghapusan pasal 110 ayat (5) di Revisi RUU Pelayaran tersebut,” tegas Toto.
Berikut Draft Awal Pasal 110 Revisi UU No:17/2028 tentang Pelayaran yang diusulkan DPR-RI
Ayat (1) menyebutkan, bahwa Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan dan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.
Ayat (2), Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
Ayat (3), Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Ayat (4), Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
Ayat (5), Tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Terminal Khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa:
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, serta asosiasi di bidang ekspor dan impor.
Adapun ayat (6), berbunyi bahwa Penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pelaku Usaha Resah
Sebelumnya, kalangan pelaku usaha di pelabuhan menilai, draft awal RUU Pelayaran masukan dari DPR-RI tersebut, khususnya pasal 110 itu sudah sesuai dengan harapan pelaku usaha karena telah berjalan dan sesuai dengan apa yang sekarang ini berlaku tentang penetapan tarif-tarif di pelabuhan.
Namun, dalam kesempatan penyampaian pendapat beberapa waktu lalu, Pemerintah cq Kemenhub justru berpendapat bahwa ayat (5) pada pasal tersebut tidak perlu dicantumkan dalam Undang – Undang dan cukup dalam Permenhub saja. Hal inipun diamini oleh pihak BUP.
“Jadi sangat lucu bahwa masukan DPR-RI yang sudah melalui dengar pendapat dengan Asosiasi / Pelaku Usaha, masukannya seolah-olah tidak disetujui oleh Kemenhub yang notabene adalah Pembina Asosiasi disektor kemaritiman,” ujar sumber Logistiknews yang mengikuti penyampaian dengar pendapat dengan DPR itu.
Melihat gelagat tak beres, makanya para asosiasi pelaku usaha di sektor itu secara tegas ramai-ramai menolak rencana Revisi UU Pelayaran No.17/2028 tersebut.
Hal itu dikarenakan, jika soal tarif layanan jasa kepelabuhan tidak lagi melibatkan kesepakatan asosiasi pengguna jasanya maka berpotensi memunculkan tarif sewenang-wenang tanpa kontrol dan monopolistik layanan jasa kepelabuhan oleh BUP.[redaksi@logistiknews.id]
<span;>













