AIS Kapal Awasi Praktik Penyelundupan, Bisakah ?

  • Share
Seminar Nasional bertajuk Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) Kapal di Perairan Indonesia Guna Terciptanya Pelayaran Yang Aman, Selamat, dan Berwawasan Lingkungan, pada Kamis (5/9/2024) di Cilacap, Jawa Tengah.

LOGISTIKNEWS.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menegaskan pentingnya implementasi Automatic Identification System (AIS) Kapal di Perairan Indonesia.

Sebab, AIS tidak hanya merupakan alat teknologi, tetapi juga pilar penting dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal saja.

“Sistem ini sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan dan illegal fishing,” ujarnya saat Seminar Nasional bertajuk Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) Kapal di Perairan Indonesia Guna Terciptanya Pelayaran Yang Aman, Selamat, dan Berwawasan Lingkungan, di Cilacap- Jawa Tengah, pada Kamis (5/9/2024).

Dia menyampaikan bahwa peraturan mengenai kewajiban penggunaan AIS diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 dan SE DJPL No 18 Tahun 2024.

AIS sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan, narkoba, dan illegal fishing. Data yang dikirimkan melalui AIS juga mempermudah kegiatan SAR (Search and Rescue) dan investigasi kecelakaan kapal. Bagaimana AIS mendukung navigasi yang aman bagi kapal-kapal.

“Kita harus berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan AIS dan meningkatkan keselamatan serta keamanan pelayaran di perairan Indonesia,” ucapnya.

Kolaborasi Lembaga

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Budi Mantoro, menggarisbawahi pentingnya sinergi antar stakeholder dalam implementasi pengawasan AIS.

“Untuk meningkatkan fungsi pengawasan AIS, diperlukan peran serta dari berbagai kementerian dan lembaga. Operasi seperti Operasi Pandawa dan Trident yang melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Syahbandar telah membuktikan efektivitas kolaborasi dalam pengawasan kepabeanan,” jelas Budi.

Pengawasan AIS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui AIS Base Station secara Terrestrial di Vessel Traffic services (VTS) dan Staisun Radio Pantai (SROP) di Distrik Navigasi dan secara Satellite di Maritime Coordination center (MCC).

Pengawasan kapal-kapal tesebut selanjutnya juga dilakukan oleh Kapal Patroli Penjagaan Laut dan Pantai serta penyampaian informasi dan koordinasi dari kementerian Lembaga lainnya.

Untuk Pelanggaran terhadap Kewajiban AIS tersebut dilakukan oleh Port State Control dan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di Kantor Syahbandar terkait.

Budi juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban AIS akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sinergi antar stakeholder sangat diperlukan untuk menciptakan pelayaran yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan,” papanya.

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Dian Nurdiana menyampaikan bahwa kegiatan Seminar Nasional ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri pelayaran.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *