Kini Layanan Hipotek Kapal, Bisa Via SIMKAPEL

  • Share
Rekonsiliasi Data Kapal Indonesia dan Launching Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi Simkapel yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).

LOGISTIKNEWS.ID – Digitalisasi layanan diyakini bisa memberikan efisiensi pelaku usaha dan pengguna jasa. Selain itu juga untuk menghindari praktik koruptif.

Sejak tahun 2020 silam, Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (SIMKAPEL) yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah diluncurkan.

Sistem ini memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.

Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi SIMKAPEL.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Kapal Indonesia dan Launching Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi Simkapel yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (18/9/2024).

Dengan hadirnya layanan hipotek melalui SIMKAPEL, Capt. Antoni menggarisbawahi praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar” ucapnya.

Rekonsiliasi Data Kapal

Capt Antoni juga menyoroti terkait pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.

“Untuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum” jelasnya.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, imbuhnya, menjadi sarana penyempurnaan data kapal Indonesia yang dimiliki oleh Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyediakan data kapal yang lengkap, akurat, valid, dan akuntabel.

“Data kapal yang valid inilah yang akan digunakan sebagai dasar layanan kelaiklautan kapal, dan diintegrasikan dengan layanan lain seperti INAPORNET, SIMLALA, dan juga menjadi bahan pelaporan kita kepada pihak IMO” paparnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin, mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *