LOGISTIKNEWS.ID- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bekerja sama membangun industri nasional.
Agus memandang perlu adanya keterlibatan Kadin Indonesia dalam penyusunan peta jalan untuk membangun sektor manufaktur, mengingat keberhasilan pencapaian target pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan penuh dari pelaku industri dan pemerintah.
Menperin menyampaikan, Kadin merupakan mitra Kemenperin yang sangat strategis dan bisa membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan.
Kadin dapat berperan mewakili aspirasi dunia usaha industri serta menjalin kolaborasi yang erat antara dunia usaha dan Pemerintah.
“Pada kesempatan yang berharga ini, saya mengajak seluruh pimpinan dan pengurus Kadin, baik pusat dan daerah, untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah, khususnya dengan Kemenperin, melalui komunikasi yang intensif dan efektif dalam berbagai langkah perumusan dan pelaksanaan kebijakan,” ujar Menperin dalam kesempatan Sarasehan Bersama Stakeholder KADIN Indonesia Dalam Rangka Sinergi Pembangunan Industri Tahun 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Ada dua hal yang dalam waktu dekat ini dapat dikerjakan bersama antara Pemerintah dan Kadin.
Pertama, Kadin diharapkan dapat terlibat dalam proses revisi Undang-undang Perindustrian. Menperin berujar, Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini dirasa sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri, termasuk jika bicara mengenai teknologi, industri hijau, maupun penguatan penyerapan industri nasional.
“Kami menilai isu-isu aktual yang penting di sektor industri tidak cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, dan harus dinaikkan dalam undang-undang,” jelas Menperin.
Kedua, Kemenperin akan bekerja sama untuk merumuskan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045 dari sektor industri.
Agus menjabarkan, terdapat empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik dan diupayakan agar terwujud, yaitu Penguatan Transformasi (Tahap 1), Akselerasi Transformasi (Tahap 2), Ekspansi Global (Tahap 3), hingga sampai pada posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (Tahap 4).
Namun demikian, kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Dibutuhkan kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard.
“Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain,” tegas Menperin.
Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie menyambut baik ajakan kerja sama dari Kemenperin untuk merevisi UU Perindustrian dan menyusun Roadmap Indonesia Emas 2045.
Dia menyatakan, Kadin sangat siap bekerja sama dengan Kemenperin dalam hal ini. Sebelumnya, Menperin telah bertemu dengan Ketua Umum Kadin di kantor Kemenperin beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga menaruh harapan untuk menjalin kerja sama guna membangun industri manufaktur Indonesia ke depan.
Dalam diskusi antara Menperin dengan Kadin, beberapa hal yang juga dibahas antara lain kebijakan Kementerian atau Lembaga lain terkait impor yang mempengaruhi pertumbuhan industri.
Selain itu, peluang industri halal Indonesia untuk meraih pasar domestik dan impor, upaya untuk menyediakan gas bagi industri keramik dalam negeri dengan harga sesuai kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Serta, upaya pemindahan pelabuhan impor ke Indonesia bagian Timur sesuai usulan Kemenperin untuk mendorong industri perkapalan di daerah dan meningkatkan daya saing.[syf]