LOGISTIKNEWS.ID – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pekanbaru melakukan Perpanjangan Perjanjian Pengguna Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Sei Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru, Sadeli mengatakan, melalui perjanjian ini diharapkan kedua pihak dapat terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan bersama serta saling menjaga keselamatan dan keamanan di perairan sekaligus dapat meningkatkan PNBP Jasa Kepelabuhanan.
“Dengan begitu, kita bisa menggali potensi PNBP Jasa Kepelabuhanan dalam rangka meningkatkan PNBP, salah satunya melalui potensi TUKS PNBP Penggunaan Perairan di mana KSOP Kelas II Pekanbaru tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang telah ditetapkan,” ucapnya pada Selasa (15/10/2024).
Turut hadir pada kesempatan itu, Boy Yusril Kasie Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan, Muhammad Ardi Yudha Fuel Terminal Manager, Suryafianas Senior Officer, Bambang Hariadi Port Manager Sei Siak.
Dia menyebutkan, dalam Perjanjian TUKS berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Selain itu diatur melalui, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, serta Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang TUKS.[redaksi@logistiknews.id]













