Rakor IDRA 2024: Fokus Jadi Mitra Strategis Rumuskan Regulasi Pengerukan & Reklamasi

  • Share
Ketua Umum IDRA, Wisnu W Pettalolo (berdiri, kedua dari kanan).

LOGISTIKNEWS.ID- Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia (AKPERINDO) atau Indonesian Dredging and Reclamation Association (IDRA), menegaskan bertekad menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumusan kebijakan dan regulasi terkait bidang pengerukan dan reklamasi.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum IDRA Wisnu W. Pettalolo saat Rapat Koordinasi Anggota 2024 di Menara Kadin Indonesia, di Jakarta, pada Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan, keberadaan IDRA merupakan realisasi dari Amanah UU No 17/2008 tentang Pelayaran, khususnya pada bagian kelima tentang Pengerukan dan Reklamasi, pasal 197.

Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Laut merupakan mitra utama asosiasi yang berdiri pada 14 Maret 2019 ini. Selain itu, terdapat mitra lain di level pemerintahan, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Pada level legislatif IDRA bermitra dengan Komisi V DPR RI.

“Dalam waktu dekat, kami akan beraudiensi dengan Kementerian terkait yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian KKP, Kementerian BUMN dan Kementerian PU. Kami akan memberikan sejumlah masukan terkait regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pengerukan dan reklamasi,” jelas Wisnu.

Dia menambahkan, IDRA hadir dengan tujuan membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota. Selain itu, IDRA hendak membina dan mengembangkan tertib hukum dan iklim usaha yang sehat.

Sementara itu, Sekjen IDRA Bambang Sulistiyo, mengatakan Rakor IDRA bertujuan untuk menjadi forum penetapan pokok-pokok pikiran yang akan dirumuskan sebagai bahan masukkan untuk pemerintahan yang baru.

“Yang perlu kita lakukan adalah melakukan konsolidasi dan penampungan aspirasi. Selanjutnya kita akan menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi dan advokasi dengan Kementerian Perhubungan dan jajarannya,” ucap Bambang.

Dia juga mengungkapkan sejumlah hambatan sektoral. Di antaranya adalah regulasi- regulasi yang menghambat iklim usaha. Hal ini terjadi karena belum terbangunnya komunikasi yang intens antara Pemerintah dengan pelaku usaha di sektor terkait. Hal inilah yang akan diwadahi IDRA.

Disisi lain, Bambang menyebutkan adanya tumpang tindih aturan yang muncul karena ketidakjelasan kewenangan masing-masing Lembaga atau institusi telah berdampak pada operasional perusahaan yang dinaungi IDRA.

“Selain itu masalah rumitnya perizinan, ketidakjelasan regulasi, dan banyak persoalan lain yang menyebabkan sejumlah kegiatan pengerukan dan reklamasi berujung masalah hukum,” ungkap Bambang.

Salah satu program IDRA untuk meningkatkan kompetensi bagi SDM disetiap perusahaan pengerukan dan reklamasi (Anggota IDRA) adalah dengan membangun Pusat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT).

Sehingga dengan demikian SDM disetiap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengerukan dan reklamasi lebih dapat memastikan pemahaman secara teknis yang harus dimiliki dan juga pemahaman terkait berbagai regulasi dan peraturan dalam pelaksanaan teknis operasional pengerukan dan reklamasi yang tersertifikasi.

Rapat Koordinasi Anggota IDRA, di Menara Kadin Indonesia, di Jakarta, pada Kamis (7/11/2024).

Selain itu, IDRA akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga mitra lainnya untuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek). Tujuannya adalah memberikan penguatan pada kualitas SDM dan pemahaman kepada perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.

SEKILAS IDRA

Proses kelahiran IDRA tak terlepas dari peran serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub. Ditjen Hubla memfasilitasi pertemuan antara para pelaku usaha di sektor pengerukan dan reklamasi pada 21 Februari 2019.

Dari pertemuan tersebut, para pelaku usaha sepakat untuk membentuk wadah khusus berupa asosiasi perusahaan. Inisiatif ini dilanjutkan dengan pembahasan AD/ART pada 4 Maret 2019.

Kemudian, pada 14 Maret 2019, IDRA resmi terbentuk dengan berkedudukan di Jakarta dan pada tahun 2022 IDRA resmi menjadi Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

Keanggotaan IDRA terdiri atas tiga kategori. Anggota Biasa adalah Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD dan Koperasi yang berbadan hukum

Anggota Luar Biasa adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbadan Hukum.

Sedangkan Anggota Kehormatan adalah Tokoh-tokoh perorangan baik dari Pemerintah, Pengusaha Nasional dan organisasi sosial kemasyarakatan yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan serta mengembangkan IDRA.

IDRA beranggotakan perusahaan-perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR). Ke depannya, IDRA berinisiatif menjadi partner pemerintah terkait pengurusan SIUPR dua tahunan.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *