Hore, UU Pelayaran Terbaru Tetap Libatkan Asosiasi dalam Penetapan Tarif Pelabuhan

  • Share
Ketua GPEI DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa

LOGISTIKNEWS.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan ini disahkan pada 28 Oktober 2024 lalu.

Dalam aturan itu dijelaskan, revisi atas undang-undang pelayaran sebelumnya bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakan kedaulatan pelayaran Indonesia.

Selain itu juga untuk mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran rakyat, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia, hingga meningkatkan nilai logistik performance index (LPI), hingga memperjelas kelembagaan di bidang pelayaran.

Dalam beleid itu, juga tetap ditegaskan adanya keterlibatan Asosiasi Penyedia dan Pengguna Jasa dalam pembahasan hingga penetapan tarif jasa kepelabuhan yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau BUP.

“Sudah jelas sekarang, dan tidak perlu ada yang dipolemikkan lagi. Kami juga merasa lega, karena asosiasi masih berperan strategis dalam penetapan tarif-tarif di pelabuhan oleh BUP,” ujar Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa, kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (16/11/2024).

Dia megungkapkan, selain GPEI, bahwa kehadiran beleid itu tidak terlepas dari perjuangan teman-teman asosiasi lainnya, seperti ALFI, INSA, APBMI, GINSI, maupun Pelra.

“Bagi kami eksportir (GPEI), sejak awal menyatakan bahwa tarif di pelabuhan harus melibatkan   dunia usaha ekspor maupun impor. Karena ini kan bunyinya Tarif (bukan harga). Sehingga kalau Tarif itu, antara pemberi jasa dan pengguna jasa harus ada kesepakatannya,” ucapnya.

Irwandy, menegaskan selama ini asosiasi pengguna jasa juga berperan sebagai alat kontrol terhadap kinerja di pelabuhan-pelabuhan.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) No 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, telah disyahkan.

Pada Pasal 110 ayat (4) beleid itu menyebutkan, bahwa  Tarif Jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ditetapkan berdasarkan Kesepakatan antara BUP dengan Asosiasi Pengguna jasa dan Penyedia jasa.

Untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada asosiasi dibidang kepemilikan kapal dan pelayaran rakyat.

Sedangkan untuk tatif pelayanan jasa barang, kepada asosiasi dibidang bongkar muat, asosiasi dibidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi dibidang kepemilikan kapal.

Kemudian, pada pasal (5) disebutkan, hasil kesepakatan antara BUP dengan asosiasi pengguna dan penyedia jasa tersebut disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 hari kalender terhitung sejak BUP mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa kepelabuhanan.

Namun, apabila tidak terdapat kesepakatan antara BUP dengan asosiasi pengguan jasa dan asosiasi penyedia jasa, maka Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada BUP terkait penetapan besaran tarif jasa kepelabunan.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *