LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) mengapresiasi Pemerintah dan DPR-RI yang telah mendengarkan asprirasi dari para Asosiasi Pelaku Usaha terkait revisi UU tentang Pelayaran.
“Kami bersyukur bahwa Kemenhub dan Legislatif meskipun di penghujung masa kerja mereka beberapa waktu lalu, masih mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang diwakili 5 asosiasi terkait (ang telah menyatakan sikap bersama).Dan hasilnya, kita ketahui bersama bahwa sesuai UU yang telah disyahkan itu, keberadaan asosiasi dalam penetapan tarif-tarif jasa kepelabuhanan oleh BUP, masih tetap diperlukan,” ujar Sekjen DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Iman Gandi, kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (16/11/2024).
Adapun asosiasi dimaksud yakni; ALFI/ILFA, Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).
“ini sekaligus sebagai bukti bahwa keberadaan Asosiasi sebagai mitra pemerintah dalam membentuk kebijakan yang berdampak riil di lapangan,” ucap Sekjen DPP ALFI.
Iman menegaskan, pasal 110 revisi ketiga UU No 17 tentang Pelayaran ini dipandang perlu. Sebab, jika pasal tersebut dihilangkan berimbas situasi di pelabuhan menjadi tidak kondusif dan berpotensi mendorong biaya logistik tinggi dengan tidak melibatkan pengguna jasa yang selama ini diwakili lima asosiasi ini.
“Tetapi saat ini semuanya telah terjawab dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang juga telah diteken Presiden RI Prabowo Subianto, baru-baru ini,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) No 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, telah disyahkan.
Pada Pasal 110 ayat (4) beleid itu menyebutkan, bahwa Tarif Jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ditetapkan berdasarkan Kesepakatan antara BUP dengan Asosiasi Pengguna jasa dan Penyedia jasa.
Untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada asosiasi dibidang kepemilikan kapal dan pelayaran rakyat.
Sedangkan untuk tarif pelayanan jasa barang, kepada asosiasi dibidang bongkar muat, asosiasi dibidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi dibidang kepemilikan kapal.
Kemudian, pada pasal (5) disebutkan, hasil kesepakatan antara BUP dengan asosiasi pengguna dan penyedia jasa tersebut disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 hari kalender terhitung sejak BUP mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa kepelabuhanan.
Namun, apabila tidak terdapat kesepakatan antara BUP dengan asosiasi pengguan jasa dan asosiasi penyedia jasa, maka Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada BUP terkait penetapan besaran tarif jasa pelabuhan.[redaksi@logistiknews.id]