LOGISTIKNEWS.ID – PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengumumkan agar trucking pengangkut peti kemas ekspor impor (full maupun empty) dapat melalui alat pemindai yang telah disiapkan oleh JICT.
Adapun truk yang membawa peti kemas over dimension dan truk kosong (tidak membawa muatan) tidak diperlukan untuk melalui alat pemindai peti kemas.
Hal itu diberitahukan melalui Surat Edaran PT JICT HM.608/1/17/JICT-2024 yang ditandatangani Dirut PT JICT Ade Hartono pada 26 Nopember 2024.
Pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Direksi Pelindo, Hutchison Port Indonesia (HPI), Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Manajemen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok.
Selain itu, disampaikan kepada penyedia dan pengguna jasa maupun asosiasi pelaku usaha di Tanjung Priok antara lain; Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.
Kemudian, Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakartw, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Klub Logindo, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) dan PT Graha Segara.
Pelaksanaan alat pemindai peti kemas di JICT itu dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Keuangan No: 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok No:S-209/KPU.1.KPU.104/2024 tentang Permintaan Bantuan Pelaksanaan Kegiatan Lanjutan Commisioning Test Alat Pemindai Peti Kemas Barang Impor dan Ekspor Secara Mandiri tanggal 20 Nopember 2024.
Kepada Logistiknews.id, Ketua GPEI DKI Jakarta, Irwandy MA Rajabasa mengatakan, tidak masalah dengan adanya alat pemindai atau Hico-Scan di JICT tersebut, karena semangatnya adalah untuk mempercepat aspek pengawasan terhadap keluar masuk barang melalui pelabuhan, temasuk upaya menekan praktik penyelundupan.
“Diharapkan dengan alat tersebut alur logistik semakin cepat dan lancar sehingga berimbas pada terciptanya efisiensi pelayanan,” ucap Irwandy, Kamis (28/11/2024).
Ketua GPEI DKI Jakarta itupun mengaku telah menerima SE JICT tersebut. “Sebetulnya sosialisasi mengenai hal itu sudah cukup lama dan telah beberapa kali dilakukan kepada pengguna jasa JICT,” ujar Irwandy.
Berdasarkan catatan Redaksi Logistiknews.id, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) telah menghandle peti kemas ekspor impor sebanyak 1.847.550 twenty foot equivalent units (TEUs) atau setara 1.187.202 bok, sepanjang periode Januari s/d Oktober 2024.
Pencapaian arus peti kemas ekspor impor di JICT selama 10 bulan pertama tahun ini tersebut, tumbuh jika dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2023 yang tercatat 1.739.587 TEUs atau 1.123.176 bok.
Adapun arus peti kemas selama Januari – Oktober 2024 itu berasal dari impor sebanyak 990.295 TEUs (614.720 bok) dan ekspor 857.264 TEUs (542.482 bok).
Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tercatat 1.739.587 TEUs atau setara 1.123.176 bok yang berasal dari impor 942.362 TEUs (617.537 bok) dan ekspor 797.225 TEUs (505.642 bok).[am]