TKDN, Upaya Melindungi Industri Manufaktur Domestik

  • Share

LOGISTIKNEWS.ID- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun ini, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun. Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya.

Disisi lain, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, melalui keterangan tertulisnya  dikutip Sabtu (30/11/2024).

Dia menyebutkan, TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Hal ini juga sekaligus menjamin keberlangsungan investasi tersebut.

Kebijakan TKDN, imbuhnya, justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce.

Seperti disampaikan managing director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat.

Menurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.

Febri menegasan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut.

Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri.

Sebab, impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.

“Perhitungan TKDN atas produk yang bahan baku berasal dari impor dan dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan,” ujar Febri.[syf]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *