LOGISTIKNEWS.ID- Integrasi logistik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), diklaim telah memangkas waktu tunggu atau dwelling time menjadi rata-rata di bawah 2,85 hari.
Dwelling time adalah waktu yang dibutuhkan sejak barang masuk ke kapal atau dikumpulkan sampai barang keluar dari pelabuhan.
Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, juga mengklaim sistem perizinan yang telah dikembangkan membuat pengiriman logistik dan ekspor impor lebih efisien.
Biaya logistik juga menjadi lebih murah karena proses perizinan yang terhubung dalam sistem.
Menurut Kepala LNSW, Oza Olavia, hingga Oktober 2024, LNSW mencatat rata-rata dwelling time barang adalah 2,85 hari, dari sebelumnya angka dweling time cukup tinggi, yakni dari 7 hari.
Sebelum ada SINSW, kata Oza, perizinan logistik dilakukan secara manual. Pelaku usaha perlu berhubungan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penanganan, impor, ekspor, dan logistik.
Sebab, data yang sama harus dikirim terpisah ke Bea Cukai Kementerian Perdagangan, shipping line, web trader, karantina, bank dan agensi lain. “Artinya sering pada awalnya dulu itu repetisi atau duplikasi data,” ujarnya, kepada Media, pada Jumat (6/12/2024).
Kini, Pengusaha logistik dan ekspor impor cukup berhubungan dengan Indonesia National Single Widow, dan LNSW yang menghubungkan dengan pemerintah, agensi, hingga pengangkut barang yang dilakukan secara elektronik dan paperless.
Melalui metode itu, alur barang dan alur dokumen kini menjadi lebih tertata. LNSW juga mengelola alur impor komoditas pokok lewat platform neraca komoditas.
LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan pengelolaan sistem untuk penanganan dokumen secara elektronik. Mencakup dokumen kepabeanan, karantina, perizinan bandar udara dan pelabuhan, serta dokumen lain yang terkait dengan ekspor impor dan logistik nasional. Sistem yang dikelola LNSW saat ini telah terhubung pada 18 kementerian dan lembaga.
LNSW bertugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
Ekosistem Logistik
Pemerintah juga telah membuat terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui pembangunan National Logistics Ecosystem (NLE)/ Ekosistem Logistik Nasional.
NLE merupakan sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi Kementerian/Lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.
Dengan adanya kolaborasi digital dalam satu platform yakni NLE, pemerintah memastikan kelancaran pergerakan arus barang ekspor dan impor, maupun pergerakan arus barang domestik, baik antardaerah dalam satu pulau, maupun antarpulau.
Penataan NLE, telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional serta didukung dengan program Strategi Nasional pencegahan Korupsi (Stranas PK).[syf]